nasional

Berkas Perkara Mario Dandy Dinyatakan Lengkap, Begini Kata Kejati DKI

Rabu, 24 Mei 2023 | 14:32 WIB
Tersangka Mario Dandy Satrio.

RADARDEPOK.COM, JAKARTA -- Berkas penyidikan kasus penganiayaan Cristalino David Ozora Latumahina dengan tersangka Mario Dandy Satrio dan Shane Lukas sudah P21, atau berkas penyidikan sudah lengkap.

Hal tersebut disampaikan Wakajati DKI Jakarta, Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol di Kejati DKI, Rabu (24/5).

"Hari ini Rabu tanggal 24 Mei 2023, Kejaksaan Tinggi DKI telah menerbitkan P21 atas nama Mario Dandy Satriyo alias Dandy dan Shane Lukas," ungkap Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol.

Baca Juga: KPK Periksa Mario Dandy Terkait Kasus Gratifikasi Rafael Alun

Ia menyebutkan, Mario Dandy dijerat pasal penganiayaan berat.

Mario Dandy juga dijerat dengan pasal Perlindungan Anak, karena David Latumahina yang menjadi korban masih berusia 17 tahun.

Baca Juga: Kasus Penganiayaan David Latumahina, AG Mantan Pacar Mario Dandy Divonis 3,5 Tahun Penjara

"Pasal yang disangkakan, untuk tersangka Mario Dandy Satriyo, kesatu, primer pasal 355 ayat 1 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider pasal 353 ayat 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Kedua pasal 76 c juncto pasal 50 ayat 2 Undang-undang 35 tahun 2014," pungkasnya. ***

Tags

Terkini