Minggu, 19 April 2026

Kasus Penganiayaan David Latumahina, AG Mantan Pacar Mario Dandy Divonis 3,5 Tahun Penjara

Mohammad Agung, Radar Depok
- Senin, 10 April 2023 | 17:27 WIB
ILUSTRASI: Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 3 tahun dan 6 bulan penjara kepada anak AG. FOTO: POJOKSATU
ILUSTRASI: Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 3 tahun dan 6 bulan penjara kepada anak AG. FOTO: POJOKSATU

RADARDEPOK.COM, JAKARTA -- AG mantan pacar Mario Dandy Satrio divonis 3,5 tahun penjara oleh Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

AG dinilai bersalah ikut dalam kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora Latumahina.

"Menyatakan anak Agnes Gracia Haryanto terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan penganiayaan berat sesuai dakwaan kesatu primair. Menjatuhkan pidana penjara 3 tahun dan 6 bulan di LPKA," ungkap Hakim Sri Wahyuni Batubara dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/4).

AG dinilai terbukti secara sah dan menyakinkan memenuhi dakwaan Pasal 355 ayat (1) jo Pasal 56 ke-2 KUHP, Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (2) UU RI NO 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak.

Baca Juga: Sidang Vonis AG Mantan Mario Dandy Berlangsung di PN Jakarta Selatan

Sebelumnya, JPU menuntut AG 4 tahun penjara atas kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora.

JPU meminta hakim untuk menjatuhkan pidana itu agar AG menjalani hukuman di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi menuturkan, AG dianggap terbukti bersalah bersama-sama melakukan aksi penganiayaan kepada David.

"Menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menjatuhkan pidana terhadap Anak AG agar menjalani pidana 4 tahun di Lembaga Pembinaan Khusus Anak," ujar Syarief di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (5/4).

Baca Juga: Pihak David Latumahina Minta Vonis AG Pacar Mario Dandy Tak Berkurang

Syarief menuturkan, AG dinilai telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah.

Sebagaimana pada Pasal 355 ayat 1 Junto 56 KUHP.

"AG terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu," ujarnya.

Adapun hal yang memperberatkan AG adalah perbuatannya bersama-sama dengan Mario Dandy dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan mengakibatkan luka berat kepada David.

Sedangkan hal meringankan adalah mengingat usia AG masih muda, sehingga diharapkan bisa memperbaiki perbuatannya di kemudian hari. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

Daftar Kru dan Penumpang Korban Helikopter PK CFX

Jumat, 17 April 2026 | 13:08 WIB
X