Baca Juga: Begini Reaksi PKS Depok Tanggapi Video PDI Perjuangan : Politik Kami Penuh Gagasan
Hal itu terungkap berdasar hasil interogasi SAH yang mengaku sering mengirim sabu-sabu ke Maluku Utara atas perintah seorang lelaki berinisial TR yang berada di Lapas Watampone.
Berdasar keterangan SAH, total narkotika yang telah disimpan di dalam brankas sebanyak 720 gram. Namun, selama ini sudah banyak yang diedarkan.
Temuan tersebut langsung direspons kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-A Watampone.
Dia melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap warga binaan yang terduga pelaku.
Pemeriksaan dipimpin langsung oleh Kasubdit 1 Dirresnarkoba Polda Sulsel AKBP Daryanto bersama delapan anggotanya.
Kepala Lapas Kelas II-A Watampone, Saripuddin Nakku menuturkan, pihaknya juga telah memanggil TR.
"Pemberitaan di media tentang keterlibatan narapidana TR tidak diakui. Karena itu, kami juga mau laporkan sesuai dengan hasil pemeriksaan yang dilakukan tim kami di Lapas Watampone," ucapnya.
Dia membuka pintu kepada jajaran Polda Sulsel untuk memeriksa lapas.
"Jadi, kita menunggu keputusan final dari penyidik Polda Sulsel," pungkasnya. ***