nasional

Polri Jamin Panji Gumilang jadi Tersangka, MUI Dilaporkan Balik

Senin, 10 Juli 2023 | 05:15 WIB
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang jalani pemeriksaan di Bareskrim. (FOTO : FEDRIK TARIGAN/ JAWA POS)

RADARDEPOK.COM - Setelah melakukan gelar perkara terhadap Panji Gumilang, Direktorat Tindak Pidana Umum (Ditipidum) Bareskrim Polri menaikkan status kasus ini ke tahap penyidikan.

Pimpinan pondok pesantren Al Zaytun itu dengan begitu akan ada calon tersangka yang bakal ditetapkan. 

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan menegaskan, saat ini penyidik sudah melakukan penyitaan sejumlah barang bukti berupa rekaman dan screen shot, yang telah dikirim untuk diperiksa di Laboratorium Forensik (Labfor).

Baca Juga: Presiden Jokowi Jenguk Cak Nun di RSUP Dr Sardjito Yogjakarta

“Jadi yang kita tunggu adalah hasil dari Laboratorium Forensik Polri,” kata Ramadhan kepada wartawan, Minggu (9/7). 

Guna menguatkan dugaan penistaan agama yang dilakukan Panji Gumilang, penyidik juga melakukan pendalaman terhadap sejumlah ahli.

Mulai dari ahli agama Islam, ahli sosiologi dan ahli ITE. Hal ini, sambung Ramadhan dilakukan untuk mempercepat gelar perkara guna menentapkan tersangka. 

Baca Juga: Klarifikasi Buro Happold, Pembangunan JIS Tak Sesuai Panduan

“Setelah kita melakukan pemeriksaan pada saksi saksi ahli dan beberapa yang kita dalami saksi dan juga hasil dari Laboratorium Forensik Bareskrim Polri maka kita akan melakukan gelar perkara, tentu untuk menentukan sepeti disampaikan oleh Dirtipidum Bareskrim Polri, diyakini adanya tindak pidana. Tentu langkah berikutnya gelar perkara kita menentukan tersangka,” beber Ramadhan.

Dalam gelar perkara nanti, kata Ramadhan penyidik akan memfokuskan unsur di dalam Pasal 156 a soal penodaan atau penistaan agama terpenuhi.

“Kemudian peraturan hukum pidana, UU No 1/1946 dan UU ITE. Masing-masing ancamannya berbeda,” demikian Ramadhan. 

Baca Juga: Ketua HMS Center Dukung Langkah OJK Periksa Bank Mayapada

Sementara, Pimpinan Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang semakin berani menyerang Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Sebagai kuasa hukum Panji Gumilang, Hendra Efendi melaporkan Wakil Ketua Umum MUI, Anwar Abbas dan MUI ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (6/7). 

Selain pada Anwar Abbas, Panji Gumilang juga layangkan gugatan pada MUI sebagai lembaga. Hendra menyatakan, Anwar Abbas dan MUI diduga melanggar hukum dengan melontarkan tuduhan hanya berdasarkan dari potongan video di media sosial soal Panji Gumilang yang mengaku sebagai komunis.

Halaman:

Tags

Terkini