Baca Juga: Pengantin Baru yang Hilang Akhirnya Ditemukan, Temui Mantan Kekasih dan Berujung Diceraikan Suami
Tak hanya mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan tuntutan ganti rugi immaterial sebesar Rp1 triliun, Hendra juga akan melaporkan Anwar Abbas ke pihak Kepolisian.
“Dia menyampaikan tentang bahwa dia adalah seorang komunis. Jadi, yang disampaikan oleh Syekh Panji dalam cerita itu kemudian dipotong-potong oleh Tik Tok, kemudian ada berbagai media, menjadi sebuah statement yang ditudingkan oleh saudara Anwar Abbas kepada klien kami,” ujar Hendra kepada wartawan.(***)
Artikel Terkait
PKS Depok Usung Imam Budi Hartono di Depok, Anak Sopir Siap Lawan Anak Presiden
Wakil Walikota Depok Optimistis Masuk Jejaring Kota Kreatif UNESCO, Harus Seperti Singa
Satpop PP Baru Babat 444 Atribut Parpol di Depok, Sisanya Proses
Depok Punya 25 Ton Beras Hadapi El Nino, Dewan Minta Segera Lakukan Pemetaan
PPDB SMP Negeri di Depok Jalur Zonasi Dibuka Senin 10 Juli, Ini Cek Link dan Syarat-syaratnya!