Baca Juga: Pengantin Baru yang Hilang Akhirnya Ditemukan, Temui Mantan Kekasih dan Berujung Diceraikan Suami
Tak hanya mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan tuntutan ganti rugi immaterial sebesar Rp1 triliun, Hendra juga akan melaporkan Anwar Abbas ke pihak Kepolisian.
“Dia menyampaikan tentang bahwa dia adalah seorang komunis. Jadi, yang disampaikan oleh Syekh Panji dalam cerita itu kemudian dipotong-potong oleh Tik Tok, kemudian ada berbagai media, menjadi sebuah statement yang ditudingkan oleh saudara Anwar Abbas kepada klien kami,” ujar Hendra kepada wartawan.(***)