nasional

Temukan Penyalahgunaan Kekayaan Al Zaytun, 145 Rekening Diblokir

Rabu, 12 Juli 2023 | 06:55 WIB
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang berjalan saat akan menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (3/7/2023). Panji Gumilang menjalani pemeriksaan sebagai terlapor terkait penistaan agama. (FOTO : FEDRIK TARIGAN/ JAWA POS)

RADARDEPOK.COM - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mohammad Mahfud MD mengungkap temuan baru terkait dengan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun dan Panji Gumilang.

Kemarin (11/7) Mahfud menyebut, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah memblokir 145 rekening. Tidak hanya itu, Badan Pertanahan Nasional (BPN) mendapati 295 sertifikat tanah terkait Panji Gumilang dan keluarga yang diduga bermasalah.

Menurut Mahfud, ratusan sertifikat tanah itu diduga bermasalah lantaran tampak ada penyalahgunaan kekayaan Al Zaytun. ”Tanah-tanah itu ditulis atas nama pribadi Panji Gumilang dan istrinya,” terang dia.

Baca Juga: Survei LSI: Erick Thohir Kian Kokoh di Posisi Cawapres Favorit

Eks ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu pun membeber temuan yang sudah sampai ke tangannya. Diantaranya sertifikat tanah atas nama Abdussalam Raden Panji Gumilang sebanyak 107 sertifikat. ”Dengan bidang tanah luasnya 806.00 meter persegi atau 805 ribu meter persegi lebih sekian,” jelas dia.

Kemudian sertifikat tanah lain atas nama Farida dengan total 22 bidang tanah yang luasnya 142.500 meter persegi, sertifikat tanah atas nama Imam Prawoto atau sering disebut Abu Toto sebanyak 35 bidang tanah dengan luas 89.700 meter persegi, sertifikat tanah atas nama Ahmad Prawira Utomo sebanyak sembilan bidang dengan luas 159 ribu meter persegi, atas nama Ikhwan Triatmo sebanyak enam bidang dengan luas 69 ribu meter persegi, dan atas nama Anis Khairunnisa sebanyak 43 bidang dengan luas 442 ribu meter persegi.

Tidak hanya itu, Mahfud menyebut ada sertifikat untuk 31 bidang tanah atas nama Hakim Prasojo dan 42 bidang tanah atas nama Sofiah.

”Itu data yang diperoleh sampai dengan pagi (kemarin) dari BPN. Nama, tempat tinggal, dan tanggal lahirnya sama pemiliknya,” terang Mahfud.

Baca Juga: Perda RTRW Direvisi, Ketua DPRD Kabupaten Bogor Rudy Susmanto Minta Lahan pertanian di Pertahankan

Bukan tidak mungkin datanya akan terus bertambah. Sebab, Mahfud sudah menerima laporan dari Jawa Barat yang menyebut Panji Gumilang punya banyak nama. Dia memastikan bahwa selama ada dugaan pelanggaran, semua bakal ditelusuri.

Berkaitan dengan proses hukum yang tengah berjalan, Mahfud menyerahkan seluruhnya kepada aparat kepolisian. Dia hanya menegaskan semua persoalan terkait Al Zaytun harus diselesaikan.

Mahfud tidak ingin, polemik Al Zaytun berulang mencuat setiap kali menjelang pemilu atau ketika tensi politik mulai naik. ”Sekarang harus diselesaikan. Dengan catatan, Al zaytun sebagai pondok pesantren itu tidak akan dibubarkan,” tegas dia. Pemerintah akan membina dan menyesuaikan kurikulum pendidikan di pondok pesantren itu.

Mahfud menegaskan, pondok pesantren maupun lembaga pendidikan di sana tidak akan ditutup. ”Tidak akan dijatuhi sanksi apa-apa. Akan terus berjalan. Dibina oleh pemerintah pemikiran agamanya,” kata dia.

Baca Juga: Rapat Paripurna: DPR RI Sahkan RUU Kesehatan jadi Undang Undang, 2 Fraksi Menolak

”Tapi, Panji Gumilang yang merupakan tokoh di Pondok Pesantren Al Zaytun itu tindak pidananya akan kami selesaikan. Agar tidak selalu menjadi isu setiap ada event politik,” lanjutnya. Meski tidak menyebut secara gamblang, dia menyampaikan bahwa dalam waktu dekat bisa jadi Polri mengumumkan tersangka dalam kasus tersebut.

Halaman:

Tags

Terkini