RADARDEPOK.COM - Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo akan menghadapi sidang pembacaan vonis hakim, Senin (13/2). Ferdy Sambo akan dihadirkan secara langsung ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mendengarkan pembacaan putusan hakim.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan, vonis tersebut merupakan kewenangan majelis hakim. Meski memang, Ferdy Sambo dituntut hukuman pidana seumur hidup oleh jaksa penuntut umum (JPU).
“Ya kita tunggu aja,” kata Mahfud di kawasan Jenderal Sudirman, Jakarta, Minggu (12/2).
Baca Juga: Intensitas Angin Kencang Makin Sering, BMKG Ungkap Penyebabnya
Namun, Mahfud mengharapkan vonis terhadap Sambo memenuhi rasa keadilan. Ia juga berharap, vonis tersebut menjadi berita baik bagi pencari keadilan dan yang menolak kesewenangan jabatan.
“Mudah-mudahan beritanya baik buat kita semua bagi pencari keadilan, dengan apa bagi mereka yang menolak kesewenang-wenangan, penyalahgunaan jabatan dan sebagainya. Mudah-mudahan vonis besok itu menjadi berita bagus,” tegas Mahfud.
Pakar psikologi forensik Reza Indragiri Amriel menyatakan, salah satu penjelasan tentang dasar psikologis bagi hakim saat membuat putusan adalah strategic model (SM). Hakim menjadikan putusannya sebagai instrumen untuk mencapai target-target di luar dari perkara itu sendiri.
Baca Juga: Kawasan PT. Freeport Tembagapura Diterjang Longsor dan Banjir
Menurut dia, ada tiga target yang bisa dicapai ketika hakim memakai SM saat memutus perkara Sambo. Yakni hakim ingin menjadi hakim agung.
”Termasuk Hakim Wahyu, Hakim Morgan, dan Hakim Alimin,” ujar Reza Indragiri Amriel yang peneliti ASA Indonesia Institute.
Agar bisa mencapai posisi itu, lanjut dia, mereka harus punya portofolio yang impresif berupa putusan emas. Nah, kalau majelis hakim nanti sanggup menjatuhkan hukuman maksimal terhadap Sambo, naskah putusan mereka itu akan menjadi aset untuk bersaing ke kursi hakim agung.
”Kedua, dunia sudah sangat yakin bahwa Sambo adalah biang kerok peristiwa ini. Banyak yang juga menempatkan Putri pada posisi itu. Khalayak bahkan lugas ingin Sambo dihukum mati,” papar Reza.
Baca Juga: Susun RKPD 2024, Ketua DPRD Kabupaten Bogor Rudy Susmanto Tegaskan Program Samisade Dilanjut
”Bayangkan jika nanti majelis hakim menghukum ringan Sambo. Lalu dilakukan survei untuk mengukur sikap publik. Bisa dipastikan Mahkamah Agung akan sangat negatif di mata masyarakat,” tambah dia.
Karena itu, menurut dia, putusan hakim harus memuat hukuman berat bahkan terberat bagi Sambo. Sebab, di situ nanti putusan dihasilkan sebagai instrumen untuk mengamankan reputasi Mahkamah Agung.
”Putusan tersebut sekaligus laksana penawar atas ditangkapnya hakim agung oleh KPK belum lama ini,” ujar Reza.