Senin, 22 Desember 2025

Vonis Sambo-Putri Petaruhan Hakim

- Senin, 13 Februari 2023 | 06:30 WIB
SIDANG: Terdakwa Ferdy Sambo saat mengikuti sidang lanjutan sidang dengan agenda pembacaan tuntutan Jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023). Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup. Ferdy sambo diyakini jaksa bersama-sama dengan terdakwa lain melaku (FOTO: DERY RIDWANSAH/JAWAPOS.COM)
SIDANG: Terdakwa Ferdy Sambo saat mengikuti sidang lanjutan sidang dengan agenda pembacaan tuntutan Jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023). Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup. Ferdy sambo diyakini jaksa bersama-sama dengan terdakwa lain melaku (FOTO: DERY RIDWANSAH/JAWAPOS.COM)

Baca Juga: Perlintasan Liar di Perbatasan Depok-Pondok Rajeg Ditutup

Sedangkan hal yang ketiga, dia menjelaskan, Sambo itu kabarnya punya kekayaan luar biasa. Di tengah atmosfer penegakan hukum di Indonesia yang dinilai sedang morat-marit seperti sekarang, terpidana yang punya kekuatan finansial akan bisa membeli hukum dan melakukan berbagai aksi pidana dari dalam penjara.

”Alhasil, di samping idealnya hartanya dirampas, terdakwa juga harus dicegah agar tidak merusak hukum lebih jauh lagi dari balik jeruji besi,” papar Reza.

Pada titik itu, lewat putusannya, menurut Reza, majelis hakim dapat berkontribusi bagi Indonesia agar lebih aman. Sedangkan bagi dunia penegakan hukum agar lebih bermartabat dan bagi terdakwa agar tidak melakukan pidana kembali.

Baca Juga: Dirlantas PMJ Serahkan Surat Pencabutan Status Tersangka Mahasiswa UI ke Keluarga

”Hukuman mati merupakan opsi yang tepat untuk maksud-maksud tersebut,” ucap Reza.

Nah, kalau majelis hakim perkara Sambo juga berpikir sampai ke sana, dia menambahkan, strategic model seperti itu sangat mungkin akan berujung pada penjatuhan hukuman mati bagi Sambo. Putri pun boleh jadi begitu.

”Supaya bisa sampai ke pemikiran seperti itu, majelis hakim harus dijamin keamanannya. Dengan bekerja secara tenang, cakrawala pemikiran mereka akan terentang luas,” kata Reza.

Baca Juga: Kasus Pembunuhan Sopir Taksi Online di Depok, Polisi akan Gelar Rekonstruksi

Terkait gerakan bawah tanah yang mengintervensi proses berpikir hakim, Reza menjelaskan, bisa jadi apa yang disampaikan Menkopolhukam Mahfud MD sebagai peringatan.

Sebab ada indikasi gerakan bawah tanah itu sudah memengaruhi jaksa dalam penuntutan. Gerakan bawah tanah adalah gangguan terhadap proses keadilan dengan cara mengusik lembaga penegak hukum.

”Saya jadi risau dan bertanya adakah kemungkinan gerakan bawah tanah untuk merusak proses keadilan itu dilakukan sendiri oleh lembaga penegakan hukum?” tanya Reza.
Menurut dia, idealnya keadilan di ruang sidang sebangun dengan keadilan di luar sidang.(JPC)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X