nasional

Keluarga Yosua Terima Putusan Majelis Hakim PN Jaksel, Richard Eliezer Ingin Kembali Jadi Brimob

Kamis, 16 Februari 2023 | 10:40 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Richard Eliezer alias Bharada E bersiap mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (15/2/2023).Bharada Richard Eliezer Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara. Eliezeer dinilai bersalah turut terlibat dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat yang diotaki Sambo. FOTO:MIFTAHUL HAYAT/JAWA POS

Alimin menyatakan, Sambo adalah pencetus ide pembunuhan berencana Yosua. Mantan jenderal bintang dua Polri itu juga yang menjadi aktor intelektual, perancang, penembak, dan melibatkan orang lain. Termasuk diantaranya melibatkan Eliezer. ”Sehingga saksi Ferdy Sambo dipandang sebagai pelaku utama,” imbuhnya. Selain rekomendasi LPSK, majelis hakim mempertimbangkan amicus curiae yang disampaikan oleh masyarakat kepada PN Jaksel.

 

 

Lebih dari itu, majelis hakim menilai, Eliezer telah membantu membuat terang peristiwa pembunuhan berencana Yosua. Menurut Alimin, Eliezer memberikan keterangan secara jujur, konsisten, logis, dan bersesuaian dengan alat bukti lain. ”Meskipun itu menempatkan terdakwa dalam posisi dan situasi yang membahayakan jiwanya,” kata dia. Terlebih Yosua dikepung banyak pihak yang mengakibatkan peristiwa tersebut menjadi gelap.

 

 

Namun demikian, Eliezer dinyatakan bersalah melanggar pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Total ada lima unsur dalam pasal tersebut. Yakni unsur barang siapa, unsur dengan sengaja, unsur dengan rencana, unsur menghilangkan nyawa, dan unsur turut serta melakukan. Menurut majelis hakim unsur-unsur tersebut telah terpenuhi dan Eliezer dinyatakan bersalah melanggar pasal tersebut.

 

 

Usai sidang kemarin, Ronny Talapessy sebagai penasihat hukum Eliezer menyatakan bahwa putusan majelis hakim sudah sesuai dengan harapan. Baik harapan tim penasihat hukum maupun harapan Eliezer. Sehingga pihaknya tidak akan melakukan banding. ”Kami akan ikhlas, kami akan terima,” imbuhnya. ”Dia (Eliezer, Red) ikhlas, dia terima,” tambah dia. Selain itu, Ronny menyampaikan keinginan Richard untuk kembali berdinas di Korps Brimob Polri.

 

 

Menurut Ronny, keinginan itu sudah tergambar dalam nota pembelaan atau pledoi yang dibacakan oleh Eliezer. ”Bahwa dia bangga menjadi anggota Brimob,” imbuhnya. Terlebih, Eliezer merupakan tulang punggung dan harapan keluarga. ”Kami harapkan adalah Richard kembali menjadi anggota Polri,” ungkap dia. Terkait vonis Bharada Richard Eliezer yang ringan, kemarin Polri angkat bicara.

 

 

Halaman:

Tags

Terkini

Daftar Kru dan Penumpang Korban Helikopter PK CFX

Jumat, 17 April 2026 | 13:08 WIB