RADARDEPOK.COM - Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu tidak mampu membendung air mata saat majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) membacakan vonis untuk dirinya pada Selasa siang (15/2). Satu tahun enam bulan. Jauh lebih rendah ketimbang tuntutan 12 tahun penjara. Oleh majelis hakim, Eliezer ditetapkan sebagai saksi pelaku atau justice collaborator. Sehingga hukumannya lebih ringan dari terdakwa lain.
Dalam sidang yang berlangsung di ruang sidang utama PN Jaksel, Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso dengan tegas menyatakan bahwa Eliezer terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana. ”Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan,” ungkap dia di muka sidang.
Putusan tersebut disambut baik oleh sebagian besar masyarakat yang hadir di PN Jaksel kemarin. Utamanya para pendukung Eliezer. Apalagi dalam putusan tersebut majelis hakim menerima rekomendasi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). ”Menetapkan terdakwa sebagai saksi yang bekerja sama atau justice collaborator,” lanjut Wahyu. Hukuman untuk Eliezer, kata hakim, dikurangi masa penahanan.
Putusan untuk mantan anak buah Ferdy Sambo itu jauh lebih ringan dari terdakwa lain dengan beberapa pertimbangan. Diantaranya pertimbangan yang meringankan bagi Eliezer. Mulai berperan sebagai justice collaborator, belum pernah dihukum, masih muda dan berjanji tidak mengulangi kesalahan yang sama, hingga dimaafkan oleh keluarga Brigadir Polisi Yosua Hutabarat. Sementara pemberat bagi Eliezer hanya tidak menghargai hubungan dengan Yosua hingga seniornya itu meninggal dunia.
Melalui putusan kemarin, majelis hakim membeber pertimbangan mereka menetapkan Eliezer sebagai justice collaborator. Rekomendasi LPSK yang menjadikan Eliezer sebagai terlindung sekaligus justice collaborator masuk dalam pertimbangan majelis hakim. Karena itu, meski turut menembak Yosua, mereka menilai Eliezer bukan pelaku utama. Menurut Hakim Anggota Alimin Ribut Sujono, pelaku utama dalam perkara tersebut adalah Sambo.
Artikel Terkait
Berikut Ini Profil dan Perjalanan Karir Richard Eliezer
Wujudkan Masyarakat Sehat, Cipas Depok Lokmin Duluan
12 Peserta Duta Baca Depok Jalani Tes Tahap II
Audiensi dengan Radar Depok, Kapolres : Mari Berkolaborasi
Ayo Cek, Rekomendasi Produk Makeup Lokal dari ESQA Cosmetics