Minggu, 26 Maret 2023

Polri Bersama Ditjen Pemasyarakatan Bongkar Dapur Pembuatan Ekstasi di Johar Baru, Ini Hasilnya

- Selasa, 7 Februari 2023 | 16:49 WIB
UNGKAP KASUS : Bareskrim Polri menggelar jumpa pers, temuan dapur pembuatam ekstasi di slum area, Johar Baru, Jakarta Pusat, Selasa (7/2). Nampak hadir, Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dan Kasubdit Penindakan dan Penanggulangan Dirkamtib Ditjen Pemasyarakatan Sohibur Rachman.  (DOK PRIBADI)
UNGKAP KASUS : Bareskrim Polri menggelar jumpa pers, temuan dapur pembuatam ekstasi di slum area, Johar Baru, Jakarta Pusat, Selasa (7/2). Nampak hadir, Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dan Kasubdit Penindakan dan Penanggulangan Dirkamtib Ditjen Pemasyarakatan Sohibur Rachman. (DOK PRIBADI)

RADARDEPOK.COM - Bareskrim Polri membongkar dapur pembuatan narkoba jenis pil ekstasi, di kawasan padat penduduk atau Slum Area, bilangan Johar Baru, Jakarta Pusat. Empat orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Baca Juga: Rekomendasi Mie Ayam Paling Enak di Depok, Kuah Pangsit Sampai Tekstur Mie Ayam Kenyal

"Pengungkapan dapur narkoba ini sebetulnya pada 23 Januari," ungkap Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, di lokasi dapur ekstasi, Selasa (7/2).

Suasana Jumpa Pers
Suasana Jumpa Pers (DOK PRIBADI)

Adapun empat tersangka yang diamankan, antara lain, RM (46), MR (30), SP (43), dan MM (34). Dua diantara mereka, adalah narapidana yang saat ini masih menjalani hukuman.

Baca Juga: Banten Gempa, Depok Kena Goyangnya Tapi Tipis-tipis

Brigjen Ahmad Ramadhan menambahkan, sebagai barang bukti, penyidik menyita 146 butir ekstasi, 349 gram serbuk ekstasi, 37 gram tembakau sintesis, serta peralatan pembuatan ekstasi.

"Terungkapnya kasus ini merupakan hasil kerjasama yang baik antara Polri dan Ditjen Pemasyarakatan," ujar Brigjen Ahmad Ramadhan.

Baca Juga: Warung-Bale di Citepus Palabuhanratu Porak Poranda Diterjang Gelombang Pasang

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 119 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU 35/2009, subsider Pasal 118 juncto Pasal 132 dengan ancaman hukumannya pidana mati subsider Pasal 117 juncto Pasal 132 ancaman pidananya penjara seumur hidup terkait dengan narkotika golongan dua.

"Untuk kepemilikan tembakau sintetis, tersangka dijerat terkait narkotika golongan 1, yaitu primernya Pasal 114 subsider Pasal 112 UU 35/2009," beber Brigjen Ahmad Ramadhan.

Baca Juga: Ibu Hamil dan Anak Usia dini Dapat Bansos Rp3 Juta. Siapa saja yang Berhak dapat Bansos, simak informasi ini

Di lokasi yang sama, Kasubdit Penindakan dan Penanggulangan Dirkamtim Ditjen Pemasyarakatan, Sohibur Rachman mengaku, pihaknya patut berbangga hati. Pasalnya, ini adalah pengungkapan yang besar.

"Tentunya kami mengapresiasi kerjasama yang baik dengan Polri. Sesuai arahan dari Bapak Dirkamtib, kami selalu melakukan deteksi dini, berantas narkoba, dan kerjasama yang baik dengan penegak hukum," ujar Sohibur

Baca Juga: Panglima TNI Pimpin Upacara Alih Kodal PPRC TNI Rachman.

Halaman:

Editor: Junior Williandro

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X