RADARDEPOK.COM, JAKARTA – Pada sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2), Mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo divonis hukuman mati atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Dalam pertimbangannya, hakim melihat tidak ada hal yang meringankan bagi Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, sehingga divonis hukuman mati.
“Mengadili, menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah,” ucap Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan terhadap Ferdy Sambo di PN Jaksel, Senin (13/2).
Sebaliknya, hakim mempertimbangkan ada sejumlah hal yang memberatkan Ferdy Sambo dalam menentukan vonis.
Di antaranya, yakni ulah Sambo tidak pantas dilakukan mengingat posisinya sebagai penegak hukum serta merusak nama baik Polri.
Ferdy Sambo, sambung Wahyu, juga membuat hilangnya nyawa orang yakni Brigadir J serta membawa duka ke keluarga korban.
Selain itu, Ferdy Sambo dinilai memberikan keterangan secara berbelit-belit serta tidak mengakui perbuatannya selama rangkaian persidangan.
Lebih dari itu, keresahan yang timbul di masyarakat akibat perbuatan Sambo turut menjadi pertimbangan dalam menetapkan tuntutan.
Bahkan, perbuatan Sambo tersebut juga membuat banyak personel kepolisian lainnya terseret.
Majelis hakim yang beranggotakan dua hakim yaitu Morgan Simanjutak dan Alimin Ribut ini, menyatakan Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan perencanaan pembunuhan yang membuat Brigadir J.
“Terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” tutur Wahyu.
Hakim menilai, Ferdy Sambo melakukan rencana pembunuhan terhadap Brigadir Yosua Hutabarat secara rapih dan sistematis. Ia juga diyakini, ikut dalam melakukan penembakan ke arah Yosua Hutabarat menggunakan senjata api jenis Glock 17.
Majelis hakim menyebutkan, Ferdy Sambo dalam aksi pembunuhan terhadap berencana Brigadir J sudah terpenuhi unsur dengan sengaja melakukan rencana pembunuhan.
Ferdy Sambo merencanakan pembunuhan kepada Brigadir Yosua Hutabarat, setelah mendengar secara sepihak dari Putri Candrawathi yang diduga telah dilecehkan oleh Brigadir Yosua di rumah Magelang.
Setelah mendengar itu, Ferdy Sambo merencanakan pembunuhan dengan memerintahkan Ricky Rizal untuk membackup dirinya jika ada perlawanan dari Yosua. Namun, Perintah Ferdy Sambo itu ditolak oleh Ricky Rizal Wibowo karena tidak kuat mental.