Tidak cukup puas atas jawaban Ricky Rizal, Ferdy Sambo memerintahkan Ricky Rizal untuk memanggil Richard Eliezer dengan maksud dengan tujuan yang sama, membackup Ferdy Sambo untuk melakukan penembakan kepada Yosua. Perintah Sambo itu kemudian diamini oleh Bharada E.
Bahwa, tindakan Ferdy Sambo mengenai niat menghilangkan nyawa Brigadir Yosua Hutabarat bahwa terdapat unsur sengaja yang sudah terpenuhi. “Majelis hakim berpendapat unsur dengan sengaja telah terpenuhi,” kata Hakim.
Menurut Hakim dalam pembacaan putusannya, dalih kekerasan seksual yang menjadi dasar Ferdy Sambo melakukan pembunuhan secara berencana kepada Brigadir J tidak ada bukti Valid.
Karena, tidak terdapat bukti yang sah yang bisa menunjukkan fakta tersebut. “Dalih kekerasan seksual di balik pembunuhan Yosua Hutabarat tidak terbukti secara valid,” ujar Hakim.
Hakim memastikan dan meyakini tidak ada pelecehan seksual yang dilakukan oleh Yosua Hutabarat kepada Putri Candrawathi. Bahwa terdapat perbuatan Yosua yang membuat Putri Candrawathi sakit hati. “Ada perbuatan Yosua yang membuat Putri Candrawathi sakit hati, namun bukan pelecehan,” kata Hakim.
Oleh karena itu, Fakta di persidangan bahwa majelis hakim memperoleh keyakinan yang cukup. Bahwa terdakwa Ferdy Sambo telah ikut melakukan penembakan kepada Brigadir Yosua Hutabarat.
“Majelis hakim memperoleh keyakinan yang cukup terdakwa telah melakukan penembakan terhadap Yosua Hutabarat,” ungkap hakim.
Saat itu, Ferdy Sambo telah melakukan penembakan kepada Brigadir Yosua dengan menggunakan senjata api jenis Glock dan Sambo saat melakukan penembakan menggunakan sarung tangan hitam.
“Menembak dengan senjata api jenis glock yang pada waktu itu dilakukan terdakwa dengan sarung tangan warna hitam,” ucap hakim. (dis/net)