Minggu, 19 April 2026

Waspada, Bawaslu Depok Awasi Penetapan DCT, Begini Penjelasan Lengkapnya

Arnet Kelmanutu, Radar Depok
- Jumat, 6 Oktober 2023 | 14:05 WIB
AWASIDCT : Bawaslu Kota Depok awasi tahapan pencermatan rancangan DCT Anggota DPRD Kota Depok di Kantor KPU Kota Depok, (Selasa 3/10/2023). (DOK.BAWASLUDEPOK)
AWASIDCT : Bawaslu Kota Depok awasi tahapan pencermatan rancangan DCT Anggota DPRD Kota Depok di Kantor KPU Kota Depok, (Selasa 3/10/2023). (DOK.BAWASLUDEPOK)

“Jadi ini bukan hanya untuk korupsi saja tetapi juga kasus lain, hanya karna dipolitik identik rata rata dengan kasus korupsi sebagai penyelenggara pemilu kami tentunya mengantisipasi hal tersebut,” terang Sulastio.

Terakhir, Sulastio menambahkan bahwa KPU sebagai penyelenggara pemilu tidak bisa menghilangkan Hak Asasi Negara, dimana hak untuk dipilih dan dipilih khususnya bagi mantan narapidana dalam kasus hukum yang sudah bebas dan telah melewati jeda lima tahun masa pidananya. (***)

Jurnalis : Muhamad Irfan

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

PPP Kabupaten Bogor Segera Adakan Muscab

Rabu, 15 April 2026 | 10:00 WIB
X