“Jadi ini bukan hanya untuk korupsi saja tetapi juga kasus lain, hanya karna dipolitik identik rata rata dengan kasus korupsi sebagai penyelenggara pemilu kami tentunya mengantisipasi hal tersebut,” terang Sulastio.
Terakhir, Sulastio menambahkan bahwa KPU sebagai penyelenggara pemilu tidak bisa menghilangkan Hak Asasi Negara, dimana hak untuk dipilih dan dipilih khususnya bagi mantan narapidana dalam kasus hukum yang sudah bebas dan telah melewati jeda lima tahun masa pidananya. (***)
Jurnalis : Muhamad Irfan
Artikel Terkait
Bawaslu Depok : Parpol Jangan Asal Kampanye, Ikuti Aturan Mainnya !
Ini Penjelasan Bawaslu Depok Terkait Penurunan Spanduk Kaesang
KPU dan Bawaslu Depok Komitmen Ciptakan Iklim Demokrasi yang Baik, Ini yang Dilakukan
Kejari Depok Periksa Lima Mantan Komisioner Bawaslu Depok, Usut Dugaan Korupsi Belasan Miliar
Soal Caleg Narapidana, Bawaslu Depok : KPU Perlu Buat Aturan