Senin, 22 Desember 2025

Kenali H Hamzah Anggota DPRD Depok yang Torehkan Beragam Prestasi, dari Akmil hingga Dunia Perusahaan

- Sabtu, 30 Desember 2023 | 15:24 WIB
Ketua Komisi A DPRD Kota Depok, H Hamzah (DOK.PRIBADI)
Ketua Komisi A DPRD Kota Depok, H Hamzah (DOK.PRIBADI)

Setelah bekerja di perusahaan Alat Kesehatan (Alkes) CV Betamedikal di Jakarta Selatan dan bergulat di industri properti pada 2007, minat politiknya kembali membara.

Pada 2008, Hamzah diajak oleh Letjen M Yasin untuk bergabung dengan Partai Karya Perjuangan (Pakar Pangan). Namun, kendati antusias, Partai Karya Perjuangan tidak berhasil melampaui parliamentary treshold pada Pemilu 2009.

Tidak menyerah, pada 2010, Letjen M Yasin memberikan instruksi pada Hamzah untuk bergabung dengan Partai Gerindra. Di sinilah, Hamzah bertemu dengan sejumlah seniornya, seperti Nuroji, Pradi Supriatna, Yeti Wulandari, dan tokoh Partai Gerindra asal Depok lainnya.

Bergabung dengan tim pemenangan Nuroji pada Pemilu 2010-2014 membawa kesuksesan, mengantarkan Nuroji menjadi anggota DPR RI.

Baca Juga: Villa Ini Berada di Tengah Perkebunan Teh Goalpara Sukabumi, Tempat yang Pas Buat Liburan dan Bersantai Bareng Keluarga  

Motivasi Hamzah tidak berhenti di situ pada 2014, ia terjun sebagai calon legislatif (Caleg) DPRD Kota Depok dan berhasil lolos.

Dengan usia 35 tahun, Hamzah menjadi salah satu caleg muda yang memasuki DPRD Kota Depok 2014-2019.

Minatnya yang besar terhadap organisasi sejak sekolah membuatnya terampil berenang dalam arus politik yang ganas di Kota Depok. 

Keahliannya diakui pada Pemilu 2019, di mana ia terpilih kembali dan mengemban tanggung jawab sebagai Ketua Komisi A DPRD Kota Depok.

Saat ini berusia 44 tahun, Hamzah memiliki tujuan lebih besar di masa depan. Dengan tekad kuat, ingin terus menyusuri karier politiknya untuk membela dan mewujudkan kesejahteraan masyarakat lebih luas.

Baca Juga: Pengamat Sebut Pemilu 2024 Paling Buruk di Era Demokrasi, Yusfitriadi: Penyelenggara Tergemuk di Dunia

"Tergantung perintah partai. Kita siap," tegas Hamzah. (***)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X