RADARDEPOK.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI resmi menetapkan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI terpilih untuk periode 2024-2029.
Kemengan Prabowo-Gibran disampaikan Ketua KPU RI Hasyim Asyari setelah unggal pada 36 dari 38 provinsi pada Pemilu 2024.
"Menetapkan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden secara nasional dalam Pemilu 2024," kata Ketua KPU Hasyim Asyari membacakan hasil penetapan Pemilu 2024 di kantor KPU RI, Jakarta, Rabu (20/3) malam.
Baca Juga: Keren, Walikota Depok Raih Penghargaan TOP BUMD Awards 2024
Hasyim menjelaskan, pasangan capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar meraih 96.214.691 suara. Sementara, pasangan capres-cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka meraih 40.971.906 suara.
Sedangkan, pasangan capres-cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD meraih 27.040.878 suara. Dalam hal ini, pasangan capres-cawapres Prabowo-Gibran meraih suara tertinggi pada Pilpres 2024.
"Menetapkan hasil Pemilihan umum presiden dan wakil presiden berdasarkan berita acara nomor 218/PL.01.08.-BA/05/2024 dalam Pemilihan Umum Tahun 2024," ucap Hasyim.
Baca Juga: Pradi Supriatna : Prabowo Subianto – Gibran Rakabuming Raka Akan Adil untuk Semuanya
Kemenangan itu membuat Prabowo menjadi presiden terpilih 2024-2029. Lalu, kira-kira berapa gaji yang akan diterima Prabowo saat jadi presiden?
Adapun, gaji pokok presiden dan wakil presiden tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden. Dalam beleid itu disebutkan, gaji presiden ditetapkan sebesar enam kali gaji pokok tertinggi pejabat negara.
Gaji pejabat tertinggi negara selain presiden dan wakil presiden sebesar Rp 5,04 juta per bulan. Besaran itu merupakan gaji untuk pejabat tinggi negara setingkat Ketua DPR dan Ketua MPR. Sehingga, gaji pokok presiden bisa mencapai Rp 30,24 juta per bulan.
Baca Juga: PKS Buka Pintu Koalisi untuk Pilkada Depok, Ini Penjelasan Imam Budi Hartono
Selain gaji pokok, kepala negara juga memperoleh tunjangan jabatan. Hal itu sebagaimana diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Keppres Nomor 168 Tahun 2000 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu.
Besaran tunjangan jabatan presiden ditetapkan sejumlah Rp 32,5 juta per bulan. Dengan demikian, Prabowo bisa mengantongi penghasilan sebesar Rp 62 juta setiap bulan.
Selain gaji dan tunjangan, presiden juga menerima dana operasional. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2008 tentang Dana Operasional Presiden dan Wakil Presiden, ditetapkan dana yang disediakan setiap tahunnya, dana itu digunakan untuk keperluan berkaitan dengan pekerjaan kepala negara.***
Artikel Terkait
Siap-siap Dapat Durian Runtuh! THR Cair Paling Cepat H-10 Lebaran, Ini Daftar Penerimanya
Baznas : Potensi Zakat Fitrah di Depok Rp80,5 Miliar, Ini Rincian Lengkap di Jawa Barat
Jelang Pengumuman Hasil Pemilu 2024, 4.992 Personel Gabungan Disiagakan
Pilpres Satu Putaran, Investasi Diyakini Bahlil Bisa Tembus Rp1.650 Triliun
Kota Depok Masuk Kawasan Aglomerasi : Ternyata Banyak Keuntungannya, Ini Dia
Mahasiswa UI dapat Hibah Dana Penyelesaian Krisis Air Bersih di Cipayung Depok
Anggaran Perangkat Daerah Depok Dijadwal Ulang, Ini Sebab dan Tujuannya