RADARDEPOK.COM – Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemkot Depok harus sering-sering mengecek rekening di Bank Jawa Barat (BJB), secara berkala. Saat ini, Pemkot Depok sudah siap mencairkan gaji 13.
Tak tanggung-tanggung, Pemkot Depok membagikan 7.128 ASN sebesar Rp62,03 miliar. Sayangnya besarnya dana tersebut, hingga kemarin (4/6) belum ada satupun perangkat daerah (PD) yang mengajukan gaji dan tambahan penghasilan pegawai (TPP).
Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok, Wahid Suryono menjelaskan, gaji 13 untuk ASN Kota Depok akan dicairkan secara bertahap pada awal Juni 2024. Setelah pencairan gaji dan TPP.
Baca Juga: Wakil Walikota Depok Imam Budi Hartono: Mendagri The Best Keynote Speaker
“Gaji 13 rencananya akan dibayarkan pada Juni 2024,” ujar dia kepada Harian Radar Depok, Kamis (4/6).
Wahid Suryono menuturkan, gaji 13 akan diberikan kepada ribuan ASN, yang terdiri dari 5.577 Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan 1.551 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Masing-masing penerima akan mendapatkan nilai yang berbeda sesuai dengan golongan, jabatan dan masa kerja,” ungkap dia.
Menurut dia, besaran gaji 13 yang akan diberikan ASN di lingkup Pemkot Depok, setara penghasilan Juni, dengan rinciannya, yakni gaji pokok dan TPP.
Baca Juga: Server Pendaftaran PPDB Jabar di Depok Eror Seharian, TK, SD dan SMP Siang Mulai Lancar
“Nilainya sama dengan gaji Juni ini dan anggaran yang dikeluarkan juga hampir sama,” ungkap dia.
Saat ini, kata Wahid Suryono, BKD Kota Depok belum melakukan pembayaran gaji 13 tersebut. Sebab, masih memproses gaji pada Juni 2024. "Sekarang belum. Semua masih diproses yang gaji Juni dulu," kata Wahid Suryono.
Wahid Suryono mengatakan, pencairan gaji 13 akan dilakukan secara bertahap, tergantung kesiapan masing-masing perangkat daerah yang berada di lingkup Pemkot Depok. “Pencairanya nanti berbeda-beda sesuai kesiapan masing-masing PD,” tutur dia.
Baca Juga: Wakil Walikota Depok Imam Budi Hartono Puji Pembangunan IKN Berkonsep Kota Hutan Paket Lengkap
Sebelumnya, kata Wahid, proses pengajuan gaji ke 13 sama seperti pengajuan gaji dan TPP. Seperti, kepala perangkat daerah menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) yang ditujukan kepada Bendahara Umum Daerah (BUD) sebagai dasar keluarnya Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).
"Selanjutnya BJB akan mentransfer ke rekening masing-masing penerima gaji 13," tutur dia.***
Artikel Terkait
Dewan T Farida Rachmayanti Meninggal, Ini Ucapan Duka Wakil Walikota Depok Imam Budi Hartono
Gaji Karyawan Swasta Tetap Dipotong Demi Tapera, Berlaku Juga Bagi yang Sudah Punya Rumah
Catat! Pekan Ini Golkar Keluarkan SK Pasangan Imam Budi Hartono-Ririn Farabi Arafiq di Pilkada Depok
Pegi yang Ditangkap Beda dengan Foto? Kasus Vina Cirebon Meluas
Desak Revisi UU Tapera Direvisi! Serikat Buruh Ancam Demo dan Ajukan Judicial Review
Beli Gas 3 Kilogram Belum Wajib KTP di Depok, MAP Sudah Diterapkan di Agen dan Pangkalan
Pelanggan Beli Gas 3 Kilogram Pakai KTP Takut Disalahgunakan untuk Pinjol