Minggu, 21 Desember 2025

Hadir di Giat Kesbangpol Depok, Begini Wejangan Bawaslu Kota Depok soal Kerawanan Pilkada

- Rabu, 31 Juli 2024 | 09:15 WIB
Ketua Bawaslu Kota Depok, Fathul Arif.  (DOKUMEN BAWASLU DEPOK)
Ketua Bawaslu Kota Depok, Fathul Arif. (DOKUMEN BAWASLU DEPOK)

RADARDEPOK.COM-Bawaslu Kota Depok menyampaikan peran, tugas, dan fungsi Bawaslu serta mengidentifikasi titik-titik kerawanan saat Pilkada berdasarkan Indeks Kerawanan Pemilu dan pengalaman pemilu sebelumnya.

Pesan tersebut disampaikan Ketua Bawaslu Kota Depok, Fathul Arif saat menjadi narasumber dalam kegiatan Kesbangpol Kota Depok yang bertajuk "Sosialisasi tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024" di Kantor Kelurahan Bojong Pondok Terong, Cipayung, Depok.

Baca Juga: Kerennya Pake Banget! Tempat Camping dan Campervan dengan View 360 Derajat, dengan Panorama Alam yang Bikin Takjub

Adapun peserta sosialisasi ini merupakan para RT, RW, Karang Taruna, dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) se-Kelurahan Bojong Pondok Terong, Cipayung, Depok, pada Rabu (24/7/2024).

Dalam paparannya, Fathul Arif menekankan beberapa poin penting terkait potensi kerawanan dalam Pilkada. Pertama, Hoaks dan Ujaran Kebencian.

Dikatakannya pada masa kampanye, media sosial akan dipenuhi dengan informasi yang berpotensi hoaks dan ujaran kebencian. Ini menjadi ranah Bawaslu untuk menindak.

"Jika Bapak Ibu melihat ada ujaran kebencian yang keterlaluan dan menimbulkan keonaran, silakan laporkan ke Bawaslu," jelasnya.

Baca Juga: Asep Ahmad Saefudin, Pengusaha Suplier Ayam dan Fillet Asal Depok, Usai Kuasai Hilir, Merambah ke Hulu : Bagian 3

Kedua, kata Fathul Arif, soal netralitas ASN, TNI, dan Polri yang menjadi perhatian penting. Meskipun ASN memiliki hak pilih di bilik suara, mereka harus tetap netral di luar itu.

"Jika Bapak Ibu menemukan dugaan pelanggaran netralitas ASN, juga bisa dilaporkan ke Bawaslu Kota Depok," tegas Fathul.

Ketiga soal Politik Uang, berdasarkan hasil survei Voxpol, 30-31 persen publik menganggap politik uang mempengaruhi seseorang dalam memilih berdasarkan politik uang.

"Kami berharap Bapak Ibu bukan bagian dari 30-31 persen itu. Karena dalam aturan yang berlaku, jika terbukti yang memberi dan menerima akan ada sanksinya," jelas Fathul Arif.

Baca Juga: Harapan Warga BSI Duren Mekar di Kota Depok Terjawab, Pemerintah Lakukan Penanganan Banjir, Ini Langkah yang Dilakukan

Selanjutnya terkait, Penyusunan Daftar Pemilih. Saat ini adalah tahap pencocokan dan penelitian. Kerawanan yang ditemukan adalah masih adanya satu keluarga yang terdaftar di TPS berbeda berdasarkan kartu keluarga juga TPS yang jauh dari kediaman pemilih.

Fathul Arif juga menekankan pentingnya pencegahan dan deteksi dini kerawanan pemilu dan Pilkada.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X