Minggu, 21 Desember 2025

Anggota DPRD Kota Depok Terpilih dari Nasdem Disidang Bawaslu, Ternyata Ini Sebabnya

- Senin, 2 September 2024 | 08:00 WIB
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok dan Ketua DPD Partai Nasdem Kota Depok sekaligus Anggota DPRD Kota Depok terpilih, Samsul Maarif, dilaporkan ihwal dugaan pelanggaran administratif pada masa kampanye Pemilu 2024 lalu. (ist)
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok dan Ketua DPD Partai Nasdem Kota Depok sekaligus Anggota DPRD Kota Depok terpilih, Samsul Maarif, dilaporkan ihwal dugaan pelanggaran administratif pada masa kampanye Pemilu 2024 lalu. (ist)

RADARDEPOK.COM Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok dan Ketua DPD Partai Nasdem Kota Depok sekaligus Anggota DPRD Kota Depok terpilih, Samsul Maarif, dilaporkan ihwal dugaan pelanggaran administratif pada masa kampanye Pemilu 2024 lalu.

Dugaan pelanggaran administratif tersebut, menyangkut soal tidak adanya Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) peserta Pemilu 2024 melalui Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka), hingga batas waktu yang telah ditentukan.

Baca Juga: Goldmart Keluarkan Koleksi Terbaru Victory of Life, Ada Promo Menarik Selama Event

Pada akhirnya. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Depok melakukan sidang administratif yang berlangsung di Kantor Bawaslu Kota Depok, Jumat (30/8). Dalam sidang yang digelar turut menghadirkan pelapor dan terlapor.

Setelah sidang Jumat kemarin. Senin (2/9) nanti sidang putusannya akan dilaksanakan kembali di Bawaslu Depok,” jelas Ketua Bawaslu Kota Depok, Fathul Arif saat dikonfirmasi Radar Depok, Minggu (1/9).

Di sisi lain, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Kota Depok, Sulastio menerangkan, dengan adanya dugaan pelanggaran administratif yang dilakukan terlapor, Samsul Maarif selaku peserta Pemilu 2024 atau Anggota DPRD Kota Depok terpilih dari Parta Nasdem telah diatur pada Pasal 118 ayat (1) PKPU No 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye.

Baca Juga: HIMFA Jakarta Global University Dorong Konservasi TOGA untuk Kesehatan dan Ekonomi Berkelanjutan di Depok : Produksi Jamu, Tuai Dukungan TP PKK

Bukan diskualifikasi atau pembatalan sebagai peserta Pemilu. Ini sudah pernah diterapkan bagi Partai Garuda yang telah didiskualifikasi, karena tidak melaporkan LADK (Laporan Awal Dana Kampanye) hingga batas waktu yang telah ditentukan. Hal ini diatur dalam Pasal 118 ayat (1) PKPU No 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye,” jelas Sulastio.

Sedangkan, sambung Sulastio, terkait dengan Samsul Maarif. Jika pengurus partai tidak melaporkan LPPDK. Tidak ditetapkannya calon DPRD menjadi calon terpilih. Dan berdasarkan data KPU, Partai Nasdem sudah menyampaikan LPPDK melalui Sikadeka sebelum batas akhir.

Baca Juga: Karutan Kelas I Depok Akui tak bisa Melerai Pengeroyokan yang Menyebkan RA Tewas, Berdalih Kekurangan Petugas

Caleg memang punya kewajiban pelaporan dana kampanye. Namun jika tidak lapor LPPDK, dalam ketentuan di UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan PKPU No 18 Tahun 2023 tidak ada sanksi,” jelas Sulastio.

Sementara itu, Samsul Maarif mengaku, laporan yang ditudingkan padanya ada kaitan dengan pergantian pengurus pada DPD Nasdem Depok. Ia menilai, laporan itu merupakan upaya penjegalannya sebagai Caleg terpilih pada Pemilu 2024.

Kendati demikian, Samsul Maarif sudah mempersiapkan segala sesuatunya terkait laporan yang telah dilayangkan kepadanya.

Baca Juga: Ridwan Kamil Pastikan Jakarta tetap Ramai Meski bukan Lagi Ibu Kota Negara: Kami Punya Pengalaman sebagai Kepala Daerah

Sebenarnya ini urusan internal Partai Nasdem. Cuma dibuka keluar. Kami sudah sampaikan bukti-bukti dan yang melaporkan juga bukan dari pengurus Nasdem,” ucap Samsul Maarif memungkasi. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X