Senin, 22 Desember 2025

Anggota DPRD Kota Depok Ini Dilaporkan ke Bawaslu, Ternyata Ini Penyebabnya

- Minggu, 27 Oktober 2024 | 23:11 WIB
Warga Cipayung Laporkan Oknum Anggota DPRD Kota Depok ke Bawaslu pada Kamis (24/10).
Warga Cipayung Laporkan Oknum Anggota DPRD Kota Depok ke Bawaslu pada Kamis (24/10).

Menurut Jundi, BS diduga melakukan pelanggaran kampanye Peraturan KPU (PKPU) No. 13 Tahun 2024 tentang kampanye pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota Pasal 57 ayat (1) huruf i yang menjelaskan bahwa dalam kampanye Pilkada dilarang menggunakan tempat ibadah dan tempat pendidikan.

Isinya setiap orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan larangan pelaksanaan kampanye bakal dikenakan pidana penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 100.000 atau paling banyak Rp 1.000.000,” kata Jundi.

Sementara itu, Komisioner Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi, Bawaslu Kota Depok, Sulastio mengaku telah menerima laporan tersebut pada Kamis (24/10).

Laporanya kami sudah terima, mereka mengatasnamakan masyarakat dengan memberikan bukti video dan satu orang saksi,” kata Sulastio.

Baca Juga: Ilham Habibie Jalan Pagi di Gasibu Bandung, Pace 16 Tersendat Gegara Sambutan Hangat Warga

Atas laporan tersebut, Sulastio mengatakan, pihaknya sedang melakukan pengecekan keterpenuhan syarat formil dan materil.

Saat ini kami masih mengecek keterpenuhan syarat formil dan materil,” tutur Sulastio.

Sementara itu, upaya konfirmasi sudah dilakukan oleh Radar Depok dengan mencoba mewawancara BS. Pesan teks dan panggilan ponsel via WhatsApp pada pukul 19:49 WIB dan dicoba pukul 20:26 WIB, Minggu (27/10). Namun pesan itu tak berbalas oleh BS. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X