Senin, 22 Desember 2025

Anggota Bappemperda DPRD Kota Depok, H Bambang Sutopo Beberkan Tiga Perda Ini Harus Segera Direvisi

- Kamis, 13 Maret 2025 | 20:07 WIB
Anggota Bappemperda DPRD Kota Depok, H Bambang Sutopo.  (ARNETKELMANUTU/RADARDEPOK)
Anggota Bappemperda DPRD Kota Depok, H Bambang Sutopo. (ARNETKELMANUTU/RADARDEPOK)

Baca Juga: BRI Cabang Cimanggis Komitmen Perhatikan Perkembangan Bisnis UMKM di Tapos

Dalam rapat kerja ini, beberapa Perda yang dinilai sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini diusulkan untuk direvisi atau dicabut. Beberapa di antaranya adalah:

1. Perda Perdagangan Nomor 17 Tahun 2017, yang dinilai sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan dinamika ekonomi saat ini, diusulkan untuk dicabut dan digantikan dengan Raperda Pengelolaan Kesehatan.

2. Perda KIBBLA Nomor 2 Tahun 2012 dan Perda Prokes Nomor 3 Tahun 2022, yang juga diusulkan untuk dicabut dan dimasukkan dalam Perda Pengelolaan Kesehatan.

3. Perda Kominfo, yang saat ini hanya mengatur perizinan wartel, dianggap sudah tidak relevan lagi di era digital dan perlu dibuat regulasi baru yang lebih modern.

Baca Juga: Ternyata Ada Kafe Secakep Ini di Depok Bisa Buat WFC dan Tempat Bukber

Politisi PKS itu menegaskan, revisi dan pembentukan Perda harus dilakukan secara matang, dengan mempertimbangkan berbagai aspek, terutama kebutuhan masyarakat dan keberlanjutan anggaran daerah.

“Hasil dari rapat evaluasi ini akan menjadi bahan diskusi lebih lanjut sebelum proses legislasi berjalan di DPRD Kota Depok,” terang H Bambang Sutopo.

Dengan adanya evaluasi ini, diharapkan kebijakan daerah yang dituangkan dalam Perda bisa lebih adaptif, efektif, dan benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat Kota Depok.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X