Senin, 22 Desember 2025

Anggota Bappemperda DPRD Kota Depok, H Bambang Sutopo Beberkan Tiga Perda Ini Harus Segera Direvisi

- Kamis, 13 Maret 2025 | 20:07 WIB
Anggota Bappemperda DPRD Kota Depok, H Bambang Sutopo.  (ARNETKELMANUTU/RADARDEPOK)
Anggota Bappemperda DPRD Kota Depok, H Bambang Sutopo. (ARNETKELMANUTU/RADARDEPOK)

5. Keputusan Hukum dari Lembaga Terkait

Jika ada putusan hukum dari Mahkamah Konstitusi atau Mahkamah Agung yang berdampak pada ketentuan dalam Perda, maka revisi harus dilakukan untuk menyesuaikan aturan.

Namun dirinya juga menegaskan bahwa urgensi revisi Perda harus mempertimbangkan berbagai faktor penting. Dalam konteks pengelolaan anggaran daerah, revisi Perda harus memperhatikan beberapa aspek utama, antara lain :

1. Penyesuaian dengan Kemampuan Fiskal Daerah

Jika suatu Perda mengatur kebijakan yang membutuhkan anggaran besar, revisinya harus memastikan bahwa APBD mampu menanggung beban tersebut.

Baca Juga: Kolaborasi PNM dan Kementerian UMKM Perkuat Literasi Usaha Nasabah

2. Efisiensi dan Optimalisasi Anggaran

Jika evaluasi menunjukkan adanya pemborosan atau ketidakefektifan dalam implementasi Perda, maka revisi dapat menjadi solusi untuk mengoptimalkan anggaran.

3. Peningkatan Pendapatan Daerah

Perubahan Perda yang berkaitan dengan pajak dan retribusi harus mempertimbangkan dampaknya terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD), dengan tetap menjaga keseimbangan antara insentif investasi dan penerimaan daerah.

Baca Juga: Ternyata Mengonsumsi Buah-Buahan Ini Dapat Menghindari Dehidrasi saat Puasa!

4. Sinkronisasi dengan Kebijakan Pusat

Perubahan kebijakan fiskal nasional dapat berdampak langsung pada anggaran daerah, sehingga Perda yang terkait dengan keuangan daerah harus disesuaikan agar tetap sejalan dengan regulasi nasional.

5. Kesepahaman antara Walikota dan DPRD

Karena perubahan Perda sering berdampak pada APBD, koordinasi antara eksekutif dan legislatif menjadi kunci utama agar kebijakan tetap berpihak pada kepentingan masyarakat.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X