5. Keputusan Hukum dari Lembaga Terkait
Jika ada putusan hukum dari Mahkamah Konstitusi atau Mahkamah Agung yang berdampak pada ketentuan dalam Perda, maka revisi harus dilakukan untuk menyesuaikan aturan.
Namun dirinya juga menegaskan bahwa urgensi revisi Perda harus mempertimbangkan berbagai faktor penting. Dalam konteks pengelolaan anggaran daerah, revisi Perda harus memperhatikan beberapa aspek utama, antara lain :
1. Penyesuaian dengan Kemampuan Fiskal Daerah
Jika suatu Perda mengatur kebijakan yang membutuhkan anggaran besar, revisinya harus memastikan bahwa APBD mampu menanggung beban tersebut.
Baca Juga: Kolaborasi PNM dan Kementerian UMKM Perkuat Literasi Usaha Nasabah
2. Efisiensi dan Optimalisasi Anggaran
Jika evaluasi menunjukkan adanya pemborosan atau ketidakefektifan dalam implementasi Perda, maka revisi dapat menjadi solusi untuk mengoptimalkan anggaran.
3. Peningkatan Pendapatan Daerah
Perubahan Perda yang berkaitan dengan pajak dan retribusi harus mempertimbangkan dampaknya terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD), dengan tetap menjaga keseimbangan antara insentif investasi dan penerimaan daerah.
Baca Juga: Ternyata Mengonsumsi Buah-Buahan Ini Dapat Menghindari Dehidrasi saat Puasa!
4. Sinkronisasi dengan Kebijakan Pusat
Perubahan kebijakan fiskal nasional dapat berdampak langsung pada anggaran daerah, sehingga Perda yang terkait dengan keuangan daerah harus disesuaikan agar tetap sejalan dengan regulasi nasional.
5. Kesepahaman antara Walikota dan DPRD
Karena perubahan Perda sering berdampak pada APBD, koordinasi antara eksekutif dan legislatif menjadi kunci utama agar kebijakan tetap berpihak pada kepentingan masyarakat.
Artikel Terkait
H Bambang Sutopo Konsinyering Bareng DPP PKS, Bahas Strategi Pemenangan Pilkada
Perda Penanggulang Kebakaran Solusi Tepat untuk Kenyamanan Warga Depok, Begini Penjelasan H Bambang Sutopo
Bambang Sutopo Nilai Peran Media Sangat Penting Wujudkan Masyarakat yang Kritis untuk Membangun Kota
Anggota DPRD Depok Dapil Cilodong-Tapos, Bambang Sutopo Sebut Realisasi Janji Kampanye Rp300 Juta Harus Melalui Empat Tahap, Simak Ulasannya
Legislator PKS, H Bambang Sutopo Beri Enam Solusi Jitu saat Renja Dirumkim 2026 Kota Depok