Senin, 22 Desember 2025

Ketua DPRD Apresiasi Gerakan Depok Sayang Emak, Selaras dengan Raperda Ini

- Kamis, 10 April 2025 | 07:15 WIB
Ketua DPRD Kota Depok, Ade Supriatna. (ANDIKA EKA/RADAR DEPOK)
Ketua DPRD Kota Depok, Ade Supriatna. (ANDIKA EKA/RADAR DEPOK)

RADARDEPOK.COM – Ketua DPRD Kota Depok, Ade Supriyatna mendukung penuh gerakan Depok Sayang Emak yang akan dicanangkan Pemkot Depok dalam waktu dekat ini.

Gerakan ini, merupakan aksi sosial yang mengajak para pejabat serta pegawai pemerintahan untuk menjadi orang tua asuh bagi para ibu lansia yang membutuhkan perhatian, di berbagai wilayah di Kota Depok.

Ade Supriyatna mengatakan, DPRD Kota Depok akan mendukung dan mengapresiasi program tersebut, guna menghargai para orang tua atau lansia yang berada di Kota Depok, dengan memberikan santunan rutin kepadanya.

Baca Juga: Gelar Halal Bihalal Idul Fitri 1446 Hijriah, Anggota DPRD Depok Qonita Lutfiyah Terima Kunjungan Ribuan Masyarakat hingga Konstituen

“Pastinya kita dukung dan apresiasi, ini merupakan turunan dari program Jabar Nyaah Ka Indung yang diinisiasi  Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi guna menghargai para orang tua kita,” ujar dia kepada Harian Radar Depok, Rabu (9/4).

Ade Supriyatna mengatakan, program ini juga selaras dengan rancangan peraturan daerah (Raperda) penanganan untuk usia lanjut yang sudah disetujui pada Sidang Paripurna, Rabu (9/4).

“Hari ini juga kami baru mensetujui raperda penanganan untuk usia lanjut di Kota Depok dan ini juga selaras dengan program Depok Sayang Emak ini,” kata dia.

Baca Juga: Kader PSI Depok Silaturahmi Idul Fitri Bersama Ulama, Ini yang Dibahas!

Menurut dia, Raperda penanganan untuk usia lanjut di Kota Depok ini guna memastikan jaminan kesehatan, kecelakaan kerja dan memberikan bantuan sosial secara berkala, tertutama yang terdata di Pemkot Depok.

“Jadi raperda ini untuk menjamin kesejahteraan para lansia di Kota Depok, terutama yang membutuhkan, guna mendapatkan berbagai haknya,” tutur dia.

Sementara itu, Walikota Depok, Supian Suri menjelaskan, gerakan ini akan diluncurkan serentak pada Jumat, 11 April 2025. Sebagai upaya dalam menunjukan kepedulian terhadap lansia di Kota Depok.

Baca Juga: Partai Gema Bangsa Optimistis Galang Banyak Dukungan Menuju Rapimnas

“Ini merupakan bentuk kepedulian nyata dari para pejabat kepada ibu-ibu yang selama ini mungkin kurang mendapatkan perhatian,” ujar dia.

Dalam hal ini, mewajibkan pejabat eselon 2, 3, dan 4 di lingkungan Pemkot Depok, termasuk pejabat fungsional, untuk menyisihkan sebagian rezekinya, baik dari gaji maupun Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) setiap bulan dan langsung diberikan kepada ibu asuh yang mereka pilih sendiri dari lingkungan sekitar.

“Kita tidak kumpulkan sumbangan. Setiap pejabat harus menyampaikan bantuannya secara langsung. Minimal Rp 50.000 per bulan. Jumlahnya boleh lebih, tapi yang penting adalah konsistensinya,” kata dia.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X