RADARDEPOK.COM – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Bogor akan bersiap membahas 12 Raperda yang menjadi Peraturan daerah pada tahun 2023 ini.
Dari 12 Raperda yang bakal dibahas bulan depan, Nampaknya Bapemperda akan memprioritaskan dua raperda.
Yaitu Raperda penyelenggaraan Kabupaten layak Anak dan Raperda Fasiklitas Penyelenggaraan Pesantren.
Baca Juga: Ketua DPRD Kabupaten Bogor Rudy Susmanto Apresiasi Disdukcapil
"Ada satu lagi Raperda yang akan di bahas bulan depan (Maret) tapi kita masih menunggu kesiapan dar Birokrat," kata Ketua Bapemperda DPRD kabupaten Bogor, Aan Trana Al Muharom.
Raperda Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak menjadi prioritas Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor dan DPRD kabupaten Bogor untuk segera menjadi Perda karena sudah ada Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 47 tahun 2022 tentang Kabupaten Layak Anak.
Baca Juga: PKS, Pasangan Anies Baswedan dan Sandiaga Uno Berpeluang di Usung Jadi Capres dan Cawapres
“Selain itu,sudah ada Keputusan Bupati Nomor 463/143/Kpts/PerUU/2021 tentang Pembentukan Gugus Tugas Kabupaten Layak Anak dan Surat Keputusan tentang Forum Anak Daerah Kabupaten Bogor,” jelas Aan Triana Al Muharom saat ditemui Radar Depok, Rabu (22/2/2023)
Aan Triana Al Muharom menjelaskan,pembentukan Perda Layak Anak sudah memenuhi syarat Karena sudah memenuhi lima klaster Kabupaten Layak Anak.
Klaster pertama tentang hak sipil dan kebebasan yang sudah dituanghkan dalam perda No 9 tahun 2008 tentang administrasi kependudukan.
Baca Juga: Tak Berizin, Dua Perumahan di Sentul City di Disidak Komisi I DPRD Kabupaten Bogor
“Perda itu mengatur tentang akta kelahiran, informasi layanan anak dan partisipasi anak,” jelas Aan Triana Al Muharom yang juga sebagai ketua IMI Koorwil Kabipaten Bogor.
Klaster kedua yakni lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif dengan adanya Perbup Nomor 39 tahun 2021 tentang Pencegahan Perkawinan Pada Usia Anak.
Kemudian, Kluster ketiga yakni kesehatan dasar dan kesejahteraan dengan terbitnya Perda Nomor 5 tahun 2018 tentang Kesehatan Ibu dan Anak, juga Perda Nomor 8 tahun 2018 tentang KTR.
Baca Juga: Waduh, Setengah Penduduk Depok Pendatang
“Nanti kita kaji dan semoga bisa diselesaikan tepat waktu,” ungkap Aan Triana Al Muharom