Senin, 22 Desember 2025

Pembangunan di Jawa Barat Mesti Punya Roadmap Jelas, Pradi Supriatna : Fundamental dan Tematik

- Kamis, 2 Oktober 2025 | 21:57 WIB
Anggota Komisi I DPRD Jawa Barat, Pradi Supriatna (ist)
Anggota Komisi I DPRD Jawa Barat, Pradi Supriatna (ist)

RADARDEPOK.COM - Ketua Komisi I DPRD Jawa Barat, Rahmat Hidayat Djati, menggarisbawahi pentingnya cetak biru pembangunan yang berbasis riset. Roadmap pembangunan harus hadir sebagai panduan jangka panjang, bukan hanya kebijakan sesaat.

Rahmat Hidayat Djati menegaskan, pembangunan Jawa Barat tidak boleh bersifat parsial atau situasional. Oleh karena itu, pemerintah daerah harus menyiapkan dasar yang jelas agar pembangunan berjalan konsisten.

"Pembangunan harus berkelanjutan, tidak boleh berhenti hanya karena kepemimpinan berganti," katanya, Rabu (1/10).

Rahmat Hidayat Djati mendorong kebijakan pembangunan berbasis riset. Menurutnya, riset mampu melahirkan inovasi yang bermanfaat bagi masyarakat. Pasalnya, ekosistem riset yang kuat akan memperkuat perencanaan jangka panjang.

Baca Juga: Stabilitas Politik Jamin Kelancaran Program di Jawa Barat, Begini Kata Anggota DPRD Pradi Supriatna

"Persiapan matang melalui riset akan melahirkan pemerataan pembangunan yang berkeadilan," ujarnya.

"Selain itu, program yang baik harus diteruskan, sedangkan program yang kurang tepat harus diperbaiki," tegasnya.

Lebih jauh, Rahmat Hidayat Djati menyinggung visi Gubernur Dedi Mulyadi dengan slogan Jawa Barat Istimewa, Lembur Diurus, Kota Ditata, la menilai, visi tersebut dapat diwujudkan melalui pengembangan kawasan Segitiga Rebana, penataan Cekungan Bandung, dan pembangunan wilayah selatan Jawa Barat.

Sebagai landasan hukum, pemerintah pusat mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2021 tentang Percepatan Pembangunan Kawasan Rebana dan Jawa Barat Bagian Selatan. Regulasi ini mempercepat pertumbuhan ekonomi di Subang, Sumedang, Indramayu, Majalengka, Cirebon, Kuningan, hingga wilayah selatan Jawa Barat.

Sementara itu, Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengatur penataan Cekungan Bandung melalui Peraturan Gubernur Nomor 86 Tahun 2020. Aturan ini melahirkan Badan Pengelola Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung sebagai Kawasan Strategis Nasional (KSN). Badan tersebut bertugas menyinkronkan serta mengoordinasikan perencanaan di Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, dan sebagian Sumedang.

"BP Cekungan Bandung tidak hanya mengoordinasikan, tetapi juga mengawasi dan mengevaluasi. Tata ruang menjadi fokus penting. Karena itu, setiap daerah harus menyusun RDTR secara konsisten," jelas beber dia.

"Jawa Barat tidak boleh terus terjebak dalam siklus kebijakan jangka pendek. Kita butuh roadmap yang memandu arah pembangunan ke depan," tegasnya.

Sementara itu, Anggota Komisi I DPRD Jawa Barat, Pradi Supriatna menuturkan, Jawa Barat perlu melakukan pembangunan secara fundamental dan tematik.

Lantaran itu, menjadi penting untuk Jawa Barat punya master plan, roadmap dan blueprint pembangunan yang tidak secara parsial namun, untuk jangka waktu yang panjang.

"Saya rasa masih belum terlambat untuk Jawa Barat miliki master plan, roadmap dan blueprint pembangunan jangka 50 hingga 100 tahun kedepan, " kata Pradi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X