Senin, 22 Desember 2025

Sah Dua Raperda jadi Perda, Begini Prosesnya

- Jumat, 16 Juni 2023 | 05:30 WIB
RESMIPERDA : Suasana Rapat Paripurna saat mengesahkan dua Raperda menjadi Perda, di Gedung DPRD Kota Depok, Boulevard GDC, Kamis (15/6). DPRDFORRADARDEPOK
RESMIPERDA : Suasana Rapat Paripurna saat mengesahkan dua Raperda menjadi Perda, di Gedung DPRD Kota Depok, Boulevard GDC, Kamis (15/6). DPRDFORRADARDEPOK

Baca Juga: Jakarta Fair Kemayoran 2023, Jadwal dan Harga Tiket Masuk, Ternyata Bisa Masuk Gratis

"Jaminan sosial ketenagakerjaan ini diprioritaskan bagi pekerja non upah yang mendapat insentif dari Pemkot Depok termasuk RT, RW dan marbot masjid," ucap Ikravany.

Setelah laporan dari Ketua Pansus 7, Ketua DPRD meminta persetujuan dari semua fraksi di DPRD Kota Depok. Semua fraksi setuju dua raperda ini disahkan menjadi perda. Rapat paripurna ditutup dengan penandatanganan dokumen perda oleh pimpinan DPRD Kota Depok. (mg6)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X