RADARDEPOK.COM-Terkait gugatan PDI Perjuangan kepada Ade Armando, kini masuk dalam masa persidangan yang akan dilangsungkan di Pengadilan Negeri Cibinong.
Pernyataan ini disampaikan secara tegas Tim Kuasa Hukum DPP PDI Perjuangan, Army Mulyanto saat dikonfirmasi Radar Depok, Senin (6/11/2023).
Baca Juga: Waspada, Polri Bersama KPU Antisipasi Kerawanan Pemilu 2024
“Iya tanggal 15 November akan masuk masa sidang pertama,” tegas Army Mulyanto.
Diketahui beberapa waktu terakhir, PDI Perjuangan mengambil langkah tegas dengan menggugat tokoh media sosial dan komentator politik, Ade Armando, terkait penyebaran berita bohong dalam video di YouTube miliknya.
Dalam video tersebut, Ade Armando diduga menyebarkan informasi palsu atau hoaks tentang Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri, marah-marah karena Kaesang Pangarep masuk Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Baca Juga: Bazar Kopdar UMKM Mapan Meriah
Army Mulyanto yang juga Kader Partai PDI Perjuangan Kota Depok menjelaskan, bahwa gugatan perdata dipilih sebagai langkah hukum, hal ini karena ungkapan yang dilontarkan Kader PSI tersebut telah merugikan PDI Perjuangan khususnya bagi Ketua Umum PDI Perjuangan.
"PDI Perjuangan tidak akan mengajukan laporan polisi terkait masalah ini. Kami melihatnya lebih ke aspek terkait perdata," ujar Army Mulyanto.
Menurut Army Mulyanto, ini menjadi Trobosan menarik, karena selama ini bicara viral dan hoaks, pasti tujuannya laporan ke polisi. Tapi untuk hari ini, kita coba gugat secara keperdataan dirinya.
Army Mulyanto menyampaikan, bahwa kasus ini sudah sampai tahap Sidang perdana di Pengadilan Negeri Cibinong yang dijadwalkan pada tanggal 15 November 2023, dimana Army Mulyanto juga akan mewakili PDI Perjuangan sebagai penggugat.
Baca Juga: Keseruan IRRDA Cup Fun Futsal Turnamen : Enam Tim Unjuk Gigi, Peringati Hari Sumpah Pemuda
"PDI Perjuangan menuntut ganti rugi sekitar Rp200 miliar sebagai akibat dari penyebaran informasi yang merugikan dan tidak benar yang dilakukan oleh Ade Armando," tutup Army Mulyanto.