RADARDEPOK.COM-Jelang kontestasi Pilkada Depok 2024, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok mendapatkan kritik pedas dari tokoh pemuda, lantaran diduga terlibat dalam politik praktis.
Kritik pedas itu ditujukan kepada BPN Kota Depok, lantaran diduga terlibat politik praktis melalui postingan di akun Instagram resmi BPN Kota Depok @kantahkotadepok yang menyamatkan kalimat "Siap perubahan untuk Depok lebih maju".
Tidak hanya itu, postingan tersebut memuat gambar Kepala BPN Kota Depok, Rahmat dan jajarannya.
Tokoh Pemuda sekaligus Ketua Perisai Kota Depok, Muhammad Djody Satriani mengungkapkan, kalimat "Siap perubahan untuk Depok lebih maju" kental dengan slogan salah satu pasangan calon walikota dan wakil walikota di Pilkada Depok 2024.
Baca Juga: Selamat Datang! Rahmat Jabat Kepala BPN Depok
Karena itu, Muhammad Djody Satriani menyayangkan postingan itu dapat beredar dengan luas di dunia maya, sebab dapat berpengaruh dalam proses Pilkada Depok 2024.
"Sebagai Tokoh Pemuda Kota Depok, saya menyayangkan postingan ini beredar di sosial media, karena kalimat tersebut sangat kental dengan slogan salah satu pasangan calon," ungkap Muhammad Djody Satriani kepada Radar Depok, Rabu (25/9).
Muhammad Djody Satriani menduga, postingan itu bisa saja sebagai pertanda implikasi dukungan dari BPN Kota Depok terhadap salah satu pasangan calon.
"Apalagi ini adalah instansi pemerintah, tidak boleh ada slogan yang menjurus ke salah satu paslon, karana ini bisa saja berimplikasi pada dukungan ke slaah satu calon," tutur Muhammad Djody Satriani.
Bahkan, kata Muhammad Djody Satriani, BPN Kota Depok tidak seharusnya memposting kalimat itu, lantaran dalam suasana menyambut pesta demokrasi lima tahunan.
"Kami sebagai warga Kota Depok sangat menyayangkan adanya postingan ini, dan harapan ke depan segera di takedown. Kedua, agar Kantah Depok memberikan klarifikasi soal postingan tersebut. Ketiga, minta maaf telah menggunakan media resmi, dimana konten tersebut sarat dukungan ke salah satu paslon," jelas Muhammad Djody Satriani.
Dengan begitu, Muhammad Djody Satriani mengulitmatum BPN Kota Depok selama 1 X 24 jam untuk menghapus postingan tersebut. Jika tidak, dia akan melaporkan hal itu ke Ombudsman RI sebagai instansi yang menindak pelanggaran ASN.
"Kalau tidak di takedwon, kita akan ke Ombudsman dalam waktu 1x24 jam," tegas Muhammad Djody Satriani.