RADARDEPOK.COM – Oknum Anggota DPRD Kota Depok, BS dilaporkan ke Bawaslu Kota Depok oleh masyarakat Cipayung atas dugaan pelanggaran Pilkada 2024, yakni melakukan kegiatan kampanye salah satu paslon di tempat ibadah pada Kamis (24/10).
Pasal yang dilanggar, dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan BS, di Masjid Nurul Hidayah, Jalan Raya Citayam, Gang Haji Dul RT6/5 Kelurahan Bojong Pondok Terong, Kecamatan Cipayung, Kota Depok pada Sabtu 19 Oktober 2024 pukul 22:30 WIB.
Perwakilan kelompok masyarakat, Jundi mengaku, laporanya diterima oleh Bawaslu Kota Depok saat itu.
“Iya laporan kami sudah diterima, sebagaimana tanda bukti lapor yang sudah kami dapat, kami sudah memberikan bukti dan 1 orang saksi,” ujar Jundi kepada Radar Depok, Minggu (27/10).
Jundi menjelaskan, proses selanjutnya yakni akan dilakukan pemeriksaan untuk klarifikasi baik pelapor, saksi dan terlapor atas kasus dugaan pelanggaran Pilkada 2024.
“Senin (28/10) saya sebagai pelapor dan saksi akan menghadiri undangan klarifikasi di Bawaslu Kota Depok. Pelapor Pukul 13:30 WIB dan saksi pukul 14:30 WIB,” kata Jundi.
Jundi berharap kasus pelanggaran ini bisa diselesaikan dengan baik serta transparan oleh Bawaslu Kota Depok.
“Kita percayakan kepada Bawaslu untuk memproses pelaporan ini,” ujar dia.
Jika adanya ketidakprofesionalan dalam penanganan kasus ini, Jundi mengancam, pihaknya tak segan-segan bakal melanjutkan kasus tersebut ke Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilihan Umum (DKPPU)
“Ketika ada ketidak profesionalan dalam proses pemeriksaan dari laporan yang kami sampaikan ini, kita tak segan juga untuk melakukan pelaporan ke DKPPU,” tutur Jundi.
Jundi mengatakan, BS diduga telah melakukan kegiatan yang diduga mengarah pada ajakan dukungan pada salah satu paslon pilkada, yakni Supian-Chandra.
“Ketika itu dia mengarahkan peserta acara Maulid untuk memilih salah satu paslon di Pilkada Depok 2024 yang didukung oleh partai koalisinya,” ucap Jundi.