politik

Kini TR Tak Miliki Power di Dewan! PKB Depok Persilakan Diproses Sesuai Hukum

Selasa, 28 Oktober 2025 | 19:23 WIB
Ketua Fraksi PKB DPRD Kota Depok, Siswanto.q (DOKUMEN PRIBADI)

RADARDEPOK.COM-Nasib oknum Anggota DPRD Kota Depok Fraksi PKB berinisial TR kian terluntah-luntah, usai Fraksi PKB mengambil langkah tegas dan tepat menonaktifkan oknum tersebut dari Alat Kelengkapan Dewan (AKD), buntut dari dugaan jual beli proyek.

“Untuk menjaga kehormatan lembaga, PKB resmi menonaktifkan TR dari seluruh AKD, termasuk dari posisi di Badan Musyawarah (Banmus) dan Komisi B,” tegas Ketua Fraksi PKB DPRD Kota Depok, Siswanto, kemarin.

Baca Juga: Bangga! Fajar/Fikri Sumbang Prestasi di French Open 2025, BNI Nyatakan Dukungan Penuh

Bukan tanpa alasan Fraksi PKB menonaktifkan TR, keputusan itu sebagai tindak lanjut dari Surat Keputusan Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Depok Nomor 426/01/BK-DPRD/SP/X/2025. Dalam putusan yang ditandatangani Ketua BK, Qonita Lutfiyah, pada 21 Oktober 2025 itu, yang menyatakan TR dijatuhi sanksi sedang.

BK DPRD Kota Depok menilai TR terbukti melakukan pelanggaran etik serius terkait perjanjian kerja sama dengan pihak kedua berinisial PA. Pelanggaran itu berupa janji pemberian anggaran infrastruktur yang tidak ditepati.

Meski TR telah mengembalikan anggatan tersebut walaupun telat sehingga kata Siswanto sanksi yang diberikan bukan kategori berat, melainkan sedang.

Baca Juga: Termasuk Santri, Kementerian PU Targetkan Pelatihan dan Sertifikasi Tenaga Kerja Konstruksi Capai 2.500 peserta di 10 provinsi

“Fraksi PKB menghormati dan menerima penuh keputusan BK yang dinilai sah, konstitusional, dan harus ditindaklanjuti,” katanya.

Sekretaris Komisi D DPRD Kota Depok itu mengungkapkan, langkah Fraksi PKB yang menonaktifkan TR bukan sebagai hukuman politik tapi lebih kepada pembinaan serta tanggung jawab moral. Sehingga bisa fokus menyelesaikan persoalan yang dihadapi termasuk laporan di kepolisian.

“Kami ingin TR fokus  menyelesaikan semuanya dengan cepat dan tidak berlarut-larut,” tambah Siswanto.

Baca Juga: Genjot UMKM, Stafsus Presiden Cetak Talenta Digital di Depok : Ini yang Dilakukan

Siswanto menambahkan, fokus utama PKB adalah menjaga marwah lembaga dewan dan kehormatan partai di mata publik.

Meskipun menonaktifkan TR, Siswanto memastikan Fraksi PKB dan partai akan tetap memberikan dukungan dan pendampingan hukum jika diperlukan.

“Tapi jika TR terbukti bersalah secara hukum dengan putusan tetap maka mekanisme sanksi partai akan lebih tegas untuk TR,” papar dia.

Di lokasi terpisah, Ketua DPC PKB Kota Depok, M Faizin menegaskan agar wakil rakyat tidak bermain-main dengan anggaran belanja Daerah Depok. Pernyataan itu karena mencuatnya persoalan Pokok Pikiran atau Pokir.

Halaman:

Tags

Terkini