Minggu, 21 Desember 2025

Kini TR Tak Miliki Power di Dewan! PKB Depok Persilakan Diproses Sesuai Hukum

- Selasa, 28 Oktober 2025 | 19:23 WIB
Ketua Fraksi PKB DPRD Kota Depok, Siswanto.q (DOKUMEN PRIBADI)
Ketua Fraksi PKB DPRD Kota Depok, Siswanto.q (DOKUMEN PRIBADI)

Baca Juga: Resep Kuah Bakso Bening, Gurih dan Segar

“Kita PKB sudah sangat tegas pada anggota dewan jangan bermain-main angaran, bukan hanya Pokir saja, tapi semua anggaran daerah,” tegasnya.

Jadi, kata M Faizin aspirasi itu diatur dalam Undang-Undang, selama tidak disalahgunakan, apalagi dimain-mainkan. Peringatan itu sudah disampaikan pada seluruh legislator PKB.

“Jadi, aspirasi masyarakat boleh, karena itu dijamin Undang-undang. Tetapi, tidak untuk disalahgunakan, apa lagi diperjual belikan dan sejak awal kita sudah ada kesepakatan bersama soal itu,” jelasnya.

Di internal PKB, Faizin mengaku telah lakukan pemanggilan terhadap TR kaitan klarifikasi putusan pelanggaran kode etik oleh Badan Kehormatan Dewan (BKD) DPRD Depok kepada TR.

Baca Juga: Cara Membuat Serabi Solo Super Lentur dan Berserat

Dan hasilnya kata M Faizin, PKB menyerahkan dan mempersilakan aparat penegak hukum untuk memproses persoalan apapun dengan berkaitan adanya temuan, indikasi atau dugaan.

“Jadi silahkan proses itu berjalan saja. Dan dipastikan dugaan kasus ini tidak berdampak pada elektabilitas partai,” tutup anggota Komisi IV DPRD Provinsi Jabar.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X