Baca Juga: Resep Kuah Bakso Bening, Gurih dan Segar
“Kita PKB sudah sangat tegas pada anggota dewan jangan bermain-main angaran, bukan hanya Pokir saja, tapi semua anggaran daerah,” tegasnya.
Jadi, kata M Faizin aspirasi itu diatur dalam Undang-Undang, selama tidak disalahgunakan, apalagi dimain-mainkan. Peringatan itu sudah disampaikan pada seluruh legislator PKB.
“Jadi, aspirasi masyarakat boleh, karena itu dijamin Undang-undang. Tetapi, tidak untuk disalahgunakan, apa lagi diperjual belikan dan sejak awal kita sudah ada kesepakatan bersama soal itu,” jelasnya.
Di internal PKB, Faizin mengaku telah lakukan pemanggilan terhadap TR kaitan klarifikasi putusan pelanggaran kode etik oleh Badan Kehormatan Dewan (BKD) DPRD Depok kepada TR.
Baca Juga: Cara Membuat Serabi Solo Super Lentur dan Berserat
Dan hasilnya kata M Faizin, PKB menyerahkan dan mempersilakan aparat penegak hukum untuk memproses persoalan apapun dengan berkaitan adanya temuan, indikasi atau dugaan.
“Jadi silahkan proses itu berjalan saja. Dan dipastikan dugaan kasus ini tidak berdampak pada elektabilitas partai,” tutup anggota Komisi IV DPRD Provinsi Jabar.***
Artikel Terkait
Komisi D Pastikan UHC alias Berobat Gratis Pakai KTP di Depok Tetap Berlangsung, Siswanto : Mekanismenya Diubah Agar Tepat Sasaran
Tunjangan Dewan Direvisi, Siswanto Pastikan Etos Kerja Fraksi PKB Tetap Terjaga!
Ide Brilian Usai Siswanto Jumpa Warga di Boponter, Sulap Situ Ciyatam jadi Ikon Wisata Baru Kota Depok
Gelar Reses di Basis PKB, Siswanto Diminta Guru Lekar Perjuangkan Insentif Bimroh
Siswanto Nilai RSSG Bukti Nyata Pendidikan yang Berkeadilan dan Inklusif, Tapi ada Evaluasi Penting!