politik

Sah Dua Raperda jadi Perda, Begini Prosesnya

Jumat, 16 Juni 2023 | 05:30 WIB
RESMIPERDA : Suasana Rapat Paripurna saat mengesahkan dua Raperda menjadi Perda, di Gedung DPRD Kota Depok, Boulevard GDC, Kamis (15/6). DPRDFORRADARDEPOK

RADARDEPOK.COM-DPRD Kota Depok mengesahkan dua rancangan peraturan daerah (raperda) menjadi peraturan daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna, Kamis (15/6).

Diketahui dua perda yang disahkan itu adalah Perda tentang Pemajuan Kebudayaan dan Perda tentang Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Rapat paripurna kali ini turut dihadiri oleh Wakil Wali Kota Depok, Imam Budi Hartono dan Sekda Supian Suri serta sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD).

Dalam rapat paripurna ini diketahui, dimulai sekitar pukul 14.45 WIB. Namun rapat ini terpaksa diskors selama satu jam karena anggota dewan yang hadir tidak mencapai kuorum.

"Berdasarkan data presensi, anggota dewan yang hadir baru 30 orang dari total 50 orang. Kita membutuhkan 34 orang agar rapat mencapai kuorum," kata Ketua DPRD Kota Depok Yusufsyah Putra saat membuka sidang di Gedung DPRD Kota Depok.

Karena kejadian terseubt, Putra meminta pendapat dari setiap fraksi apakah rapat dilanjutkan secara hybrid atau diskors hingga kuorum. Fraksi PKS, Fraksi Partai Gerindra, dan Fraksi PDIP setuju dengan rapat hybrid dimana anggota yang tidak hadir secara fisik bisa mengikuti secara online.

Namun sejumlah fraksi lainnya seperti Fraksi Partai Demokrat-PPP, Fraksi PAN, Fraksi PKB-PSI tidak setuju.

Dengan perbedaan pendapat tersebut sempat membuat suasana perdebatan menjadi panas antara anggota dewan. Pada akhirnya pimpinan sidang memutuskan untuk menskors rapat paripurna selama 1 jam hingga mencapai kuorum.

Baca Juga: Mahkamah Konstitusi Putuskan Sistem Pemilu 2024 Tetap Terbuka

Sidang diskors pada pukul 15.25 WIB dan baru dicabut pada pukul 17.00 WIB saat jumlah anggota sudah mencapai kuorum.

Rapat paripurna dimulai dengan pembacaan laporan dari Ketua Panitia Khusus (Pansus) 7 Ikravany Hilman yang memelopori pembahasan dua raperda ini. ia menlai perda Pemajuan Kebudayaan agar dibentuk Dewan Kebudayaan.

"Perda Pemajuan Kebudayaan memerintahkan agar dibentuk Dewan Kebudayaan," kata Ikravany.

Ikravany melanjutkan, Dewan Kebudayaan ini dipilih secara demokratis dalam musyawarah kebudayaan yang dilakukan oleh para pelaku budaya, akademisi dan wakil pemerintah daerah sebagai fasilitator.

"Setelah perda ini diundangkan, selambat-lambatnya pada Juni 2024 harus digelar musyawarah kebudayaan untuk memilih Dewan Kebudayaan Kota Depok untuk menggantikan Dewan Kebudayaan yang sudah ada selama ini," kata dia.

Sementara untuk Perda Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, lanjut dia, mengatur jaminan sosial bagi warga Kota Depok yang masuk kategori pekerja non upah.

Halaman:

Tags

Terkini