politik

Ray Rangkuti Sebut KPU, Bawaslu dan DKPP Ancaman Terbesar Pemilu 2024: Mereka Takutnya ke Komisi II

Rabu, 23 Agustus 2023 | 18:09 WIB
Direktur Lingkar Madani Indonesia, Ray Rangkuti (kiri) Direktur Eksekutif LS Vinus Yusfitriadi (dua dari kiri)menyebut PKPU Nomor 15 Tahun 2023 adalah produk asal asalan dan gak jelas. (Diki Wahyudi)

Sebelumnya, Direktur Eksekutif LS Visi Nusantara Maju (Vinus) Yusfitriadi mengatakan, PKPU Nomor 15 Tahun 2023 ini dibuat asal-asalan.

Menurut Yuafitriadi,  dalam PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tidak dicantumkan sanki yang benar-benar mengikat.

 Baca Juga: Ramalan Zodiak Aquarius Besok Kamis 24 Agustus 2023, ada Banyak Gosip Disekitar Kamu

Menurut Yusfitriadi, sanksi yang ada dalam PKPU Nomor 15 Tahun 2023 ini masih sangat ambigu, salah satunya soal aturan kampanye Pemilu 2024.

Yusfitriadi memaparkan, aturan yang terkesan asal-asalan ini ada ada Bab V PKPU Nomor 15 Tahun 2023, yang membahas metode kampanye.

Ada bab tersebut, terutama bagian ketiga disebutkan, penyebaran bahan kampanye pemilu  pada pasal 33 diatur tentang detail alat peraga, mulai dari ukuran hingga harga yang tidak boleh melebihi dari Rp100.000.

 Baca Juga: Tempat Wisata Edukasi Seru dan Keren yang Cocok buat Anak anak Depok, Liburan Makin Asyik

“Tapi pada bagian keempat tentang pemasangan alat peraga kampanye di muka umum, berupa reklame, spanduk dan lainnya tidak diatur ukuran dan maksimal harganya,” kata Yusfitriadi dalam acara diskusi media di kantor LS Vibis, Cibinong, Kabuaten Bogor pada Rabu, 23 Agustus 2023.

Begitu juga dalam aturan iklan kampanye pemilu. Menurut Yusfitriadi, tidak ada poin yang mengatur harga maksimal pemasangan iklan.

Sementara, pada bagian kesembilan yang mengatur kegiatan lainnya dalam kampanye memperbolehkan kegiatan bazar dan bakti sosial.

 Baca Juga: Empat Kecamatan di Depok dapat Pencairan RTLH, Ini Jumlah Uang yang Diterima

Dalam aturan ini, KPU mencoret aturan pembagian doorprize yang sebelumnya dalam PKPU tidak diperbolehkan.

Selain itu, pada bab Kesepuluh tentang sosialisasi dan pendidikan pemilih, terutama pada pasal 79.

Sebab, hal ini tidak diatur dalam UU, sosialisasi juga tidak diatur dalam undang-undang No. 7 tahun 2017.

 0Baca Juga: Ramalan Zodiak Pisces Besok Kamis 24 Agustus 2023, Saatnya Kamu Berganti Pekerjaan

Halaman:

Tags

Terkini