RADARDEPOK.COM-Pusat Bantuan Hukum Perhimpunan Advokat Indonesia (PBH PERADI) Depok. Kini berhasil menjalin Memorandum of Understanding (MoU) dengan Rutan Kelas I Depok, Jalan M. Nasir, Kelurahan Cilodong, Kecamatan Cilodong, Kamis (16/2). Kerjasama itu dijalin guna memberi bantuan hukum kepada para warga binaan Rutan Kelas I Depok.
"PBH Peradi menandatangani MoU dengan Rutan Kelas I Depok dalam berbagai hal terkait hukum," ucap Ketua PBH Peradi, Rudi H Nasution.
Rudi membeberkan, hal yang berkaitan dengan hukum itu bebrapa diantanya seperti penyuluhan hukum, konseling, pendampingan hukum dan persoalan hukum lain yang datang dari warga binaan yang ada di Rutan Kelas I Depok.
Baca Juga: Sambangi Kantor BPN Depok, PBH Peradi Depok Galakan Hukum Bidang Pertanahan
"Kami juga langsung melakukan penyuluhan hukum terkait Undang-undang (UU) No16 Tahun 2011 tentang bantuan hukum, dan UU No22 Tahun 2022 tentang pemasyarakatan," jelas dia.
Atas nama PBH Peradi Depok, Rudi mengucapkan terimakasih banyak kepada Kepala Rutan Kelas I beserta semua pihak yang terlibat, hingga kerjasama untuk menjalin MoU ini dapat terwujud.
"Ke depannya, kami akan selalu ada di Rutan Kelas I Depok ini," tegas dia.
Rudi mengatakan, pihaknya akan hadir tiga kali dalam satu pekan, dari pukul 09:00 WIB hingga pukul 12:00 WIB untuk menjalankan tugas sebagai jasa pemberi bantuan hukum secara cuma-cuma.
"Harapan kami untuk semua warga binaan Rutan yang ada, jangan sungkan-sungkan untuk berkonsultasi. Apalagi terkait persoalan hukum yang sedang dihadapinya dan ataupun persoalan hukum untuk keluarganya," Ujar Rudi.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Rutan Kelas I Depok, Andi Gunawan mengungkapkan, sosialisasi bantuan hukum yang telah dilakukan PBH Peradi Depok untuk warga binaan Rutan justru ide yang sangat cemerlang.
Baca Juga: Karya Binaan Rutan Depok Ramaikan Turnamen Mobile Legends Polsek Sukmajaya
"Justru itu membantu kami. Bagaimana tahanan ini tahu kedudukan dia sebagai terdakwa, baik itu hak maupun kewajibannya," ucap dia.
Dia mengungkapkan, bahwa Rutan Kelas I Depok sudah sepakat dengan PBH Peradi Depok untuk menjalin MoU. Memberikan penyuluhan hukum bagi tahanan yang meminta agar diwakilkan, dan pendampingan hukum secara pro bono (Pelayanan hukum tanpa dipungut biaya).
"Kami berharap apa yang sudah terjalin ini dapat berjalan terus, juga bekerjasama dengan baik," tutup dia. (ama)
Artikel Terkait
Pakai 10 Meter Kubik, PDAM Depok Gratiskan Empat Galon Minum
79 Pantarlih PGS Depok Door to Door
Keluarga Yosua Terima Putusan Majelis Hakim PN Jaksel, Richard Eliezer Ingin Kembali Jadi Brimob
Kasus Pembunuhan Sopir Taksi Online di Depok, Polda Metro Jaya Gelar Rekonstruksi
Penyelundupan 1,4 Ton Daging Kerbau Ilegal Terbongkar, Polisi Tetapkan Tiga Tersangka