Oleh :
Wahyu Dewaji, Pegawai Direktorat Jenderal Pajak
Semenjak Aplikasi Coretax diberlakukan tanggal 1 Januari 2025, maka untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya, khususnya pelaporan SPT Tahun 2025, Kawan Pajak musti melaporkan SPT nya melalui Aplikasi Coretax
Baca Juga: Penguatan HAM di Lapas Cibinong : Bangun Kesadaran Hukum dan Kemanusiaan Bagi Warga Binaan
Hal-hal yang perlu diperhatikan Kawan Pajak semua adalah :
Pertama, Kawan Pajak semestinya sudah melakukan pemadanan NIK-NPWP sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 136 Tahun 2023
Kedua, Kawan Pajak melakukan Aktivasi AkunCoretax
Ketiga, juga membuat Kode Otorisasi
Selanjutnya kita akan membahas satu per satu dari ketiga hal tersebut diatas
Baca Juga: Lagi! PKL Pasar Cisarua Diratakan Satpol PP, Pedagang Pasrah Akui Kesalahannya
Pemadanan NIK-NPWP
Dalam suatu kasus Wajib tidak dapat melaksanakan kewajiban pelaporan SPTnya karena Bukti Potong A1 tidak bias disediakan Pemberi Kerja, yang bias didapatkan hanya bukti potong per bulan, hal ini merupakan salah satu contoh, apabila Kawan Pajak tidak atau belum melaksanakan pemadanan NIK-NPWP
Aktivasi Akun Coretax
Berikutnya adalah aktivasi akun Coretax, untuk melaksanakan aktivasi akun Coretax, Kawan Pajak dapat mengikuti tahapan-tahapan sebagai berikut :
Baca Juga: Dewan Jabar Elly Farida Tampung Usulan, 67 Pembangunan Diajukan Masyarakat
Artikel Terkait
Penerimaan Pajak Triwulan I 2025 : Kanwil DJP Jawa Barat III Raih Rp5,97 Triliun dengan Pertumbuhan 6,4 Persen
Kolaborasi Berlanjut, Kanwil DJP Jawa Barat III dan STIE Tri Bhakti Perpanjang MoU Tax Center
Sita Serentak Kick Off! DJP Jawa Barat Sita 133 Aset Penunggak Pajak
Kinerja Kanwil DJP Jawa Barat III Dorong Stabilitas Fiskal Jawa Barat Hingga Mei 2025, Simak Selengkapnya!
Kode Otorisasi DJP, Wajib Punya Untuk Lapor SPT