Senin, 22 Desember 2025

Pj Gubernur Jabar Cek Dugaan Pungli di SMAN dan SMKN Depok

- Rabu, 13 September 2023 | 08:25 WIB
Pj Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin
Pj Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin

Baca Juga: Olah TKP Jasad Ibu dan Anak Tinggal Kerangka di Depok, Polisi Temukan Bukti Pembayaran- Beberapa Catatan

"Lalu bagi orang tua yang ingin mengajukan keringanan dipersilakan menghubungi komite sekolah terkait dengan pemberian sumbangan pendidikan itu," tandas SP.

Sementara itu, Anggota Komisi D DPRD Kota Depok, Ikravany Hilman menerangkan, menerima adanya aduan terkait dugaan pungli tersebut. Sehingga, dia memutuskan untuk turun gunung untuk mencari kebenaran informasi ke sekolah terkait.

“Karena memang ada informasi ke kami terkait sumbangan ini jadi saya datang, meski SMK itu kan kewenangan dari provinsi, namun yang sekolah di sini kan juga warga Depok, sebagai anggota DPRD oleh karena itu saya klarifikasi ke sini,” jelas dia.

Baca Juga: Hadapi Polusi Udara di Depok, Begini Anjuran Spesialis UI Guna Minimalkan Risiko

Keterangan pihak sekolah, kata Ikravany Hilman, tak ada implikasi atau akibat terhadap proses belajar mengajar siswa perihal adanya sumbangan tersebut. Menurut dia, sumbangan itu bersifat sukarela.

Dia menuturkan, aturan undang-undang memperbolehkan sekolah memungut bantuan dari murid apabila kebutuhannya tidak ditanggung dalam dana BOS.

“Yang pasti itu tidak boleh ada pungutan untuk sekolah negeri. Menurut saya walaupun hal ini jadi kewenangan provinsi kalau memang peduli pada anak-anak Depok yang sekolah di sini, pemerintah Kota Depok mengupayakan dong melalui CSR, perusahaan-perusahaan disini kan itu di bawah pembinaan Pemerintah Kota Depok, melalui CSR harusnya ini bisa bantu,” papar Ikravany Hilman.

Baca Juga: Misteri Surat Berbahasa Inggris: Tragedi di Depok, Apakah Ini Bunuh Diri atau Pembunuhan?

Lebih lanjut, kata Ikravany Himan, seharusnya pemerintah memberikan bantuan kepada siswa sebesar Rp6 juta. Kondisi yang terjadi saat ini hanya sebesar Rp2 juta. Adapun, hal itu didasari pada beberapa hasil riset yang sudah dilakukan.

“Namun bukan berarti bahwa Pemerintah Kota Depok nggak bisa mengintervensi jika nggak bisa lewat APBD ya kan bisa melalui CSR,” tandas dia.***

 

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
X