Sabtu, 23 September 2023

Perpanjang SIM A dan C di SIM Keliling Depok Hari Ini: Jadwal, Syarat, dan Biaya

- Sabtu, 16 September 2023 | 04:15 WIB
ANTRE : Sejumlah warga Depok sedang mengantre pembuatan SIM. DOK RADAR DEPOK (FAHMI/RADAR DEPOK)
ANTRE : Sejumlah warga Depok sedang mengantre pembuatan SIM. DOK RADAR DEPOK (FAHMI/RADAR DEPOK)

RADARDEPOK.COM - Simak informasi terbaru mengenai perpanjangan SIM A dan C di Kota Depok.

Dalam upaya memberikan pelayanan yang lebih baik kepada warganya, Polda Jawa Barat mengadakan layanan SIM Keliling di beberapa lokasi strategis.

Jadwal SIM Keliling di Kota Depok Hari Ini

Hari ini, Sabtu, 16 September 2023, adalah kesempatan Anda untuk memperpanjang SIM Anda tanpa harus ke kantor polisi. Berikut jadwal SIM Keliling di Kota Depok:

Baca Juga: Tujuh Kelurahan Kekeringan, 3.236 Warga Depok Terima Air Bersih

1. Pos Lantas Bambu Kuning: Layanan dimulai pukul 07:00 hingga 12:00 WIB.
2. Margo City: Anda juga bisa mengunjungi Margo City dengan jadwal yang sama, dimulai pukul 07:00 hingga 12:00 WIB.

Syarat Perpanjangan SIM

Sebelum datang ke lokasi SIM Keliling, pastikan Anda memenuhi syarat-syarat berikut:

- KTP asli dan fotokopi yang masih berlaku.
- Fotokopi SIM lama dan SIM asli.
- Bukti Cek Kesehatan.

Baca Juga: Disdik Jabar Kecewa SMKN 1 Depok Intimidasi Murid

Biaya Perpanjangan SIM

Biaya perpanjangan SIM sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah sebagai berikut:

- Perpanjangan SIM A seharga Rp80.000.
- Perpanjangan SIM C seharga Rp75.000.

Jadi, jangan lewatkan kesempatan ini untuk memperpanjang SIM Anda dengan mudah dan praktis. SIM Keliling Depok hadir untuk memberikan pelayanan terbaik kepada Anda.

Baca Juga: Wakil Walikota Depok Imam Budi Hartono : KUA PPAS APBD 2023 Rp4,2 Triliun  

Halaman:

Editor: Fahmi Akbar

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Prabowo-Ganjar Mencuat, Demokrat Akhirnya Masuk KIM

Jumat, 22 September 2023 | 06:15 WIB

20 Pembakaran Terbuka di Depok Diawasi KLHK

Selasa, 19 September 2023 | 07:45 WIB
X