RADARDEPOK.COM - Usulan KPU agar pendaftaran calon presiden-calon wakil presiden (capres-cawapres) dilaksanakan pada 19–25 Oktober 2023 resmi disetujui DPR dan pemerintah.
Ketua KPU Hasyim Asy’ari menyebutkan, jadwal itu sama dengan skema awal yang diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Jadwal dan Tahapan Pemilu 2024.
Sebelumnya, KPU menawarkan opsi masa pendaftaran capres-cawapres pada 10–16 Oktober. Opsi tersebut lantas dikonsultasikan ke Komisi II DPR dalam bentuk rancangan PKPU tentang pencalonan peserta pemilu presiden dan wakil presiden.
Baca Juga: Pemilu Presiden di Depan Mata, Pendaftaran Capres Cawapres Dimulai 19 Oktober
Rancangan PKPU itu juga mengatur jadwal penetapan capres-cawapres, yakni 13 November. Kemudian, dilanjut penetapan nomor urut pasangan calon (paslon) pada hari berikutnya, yakni 14 November. Dalam rapat tersebut, tanggal itu juga disetujui DPR dan pemerintah.
Selain rancangan PKPU terkait pencalonan capres-cawapres, rapat konsultasi tersebut menyepakati rancangan PKPU tentang pemungutan dan penghitungan suara untuk Pemilu 2024.
Salah satu poin yang disepakati terkait dengan metode penghitungan suara. DPR mengisyaratkan agar penghitungan suara menggunakan metode satu panel. Sebelumnya, KPU menawarkan opsi dua panel.
Baca Juga: Kejari Depok Periksa Lima Mantan Komisioner Bawaslu Depok, Usut Dugaan Korupsi Belasan Miliar
Pada Pemilu 2019, penghitungan suara dilakukan dengan satu panel. Saat itu, seluruh anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) menjadi satu tim untuk menghitung suara dari seluruh jenis pemilihan.
Yakni, pilpres, calon anggota DPD, DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. Nah, pada Pemilu 2024, penghitungan suara diusulkan dua panel. KPU akan membagi anggota KPPS menjadi dua tim.
Rencananya, panel A menghitung perolehan suara pilpres dan calon anggota DPD. Lalu, panel B menghitung perolehan suara calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. Pembagian dua panel itu bertujuan mempermudah kerja KPPS.
Baca Juga: Kemenag Lanjutkan Pengosongan Lahan UIII di Depok, Kuasa Hukum Sayangkan Isu Sengketa
Namun, menurut Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia, opsi dua panel tersebut punya beberapa konsekuensi. Salah satunya, mengharuskan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyiapkan perangkat pengawasan penghitungan suara dua panel.
”Bagaimana cara membagi satu pengawas melihat dua panel?” kata anggota DPR dari Fraksi Golkar tersebut. Dia mengusulkan kepada KPU agar tidak menerapkan metode penghitungan suara dua panel pada pemilu kali ini.
Tapi, pada pemilu berikutnya. ”Lebih baik Pemilu 2024 ini kita samakan (dengan) yang kemarin (Pemilu 2019), tetap satu panel,” imbuhnya.
Artikel Terkait
Hanya 1,5 Jam dari Depok, Tempat Wisata Keren ala Disneyland ini Tawarkan Sensasi Tinggal di Negeri Dongeng
Mau Makan Enak dan Murah, ini 4 Tempat Wisata Kuliner Depok yang sangat Rekomen Banget!
Hanya Rp15 Ribu! Kamu bisa Menikmati Keindahan Bunga Sakura di Tempat Wisata ini, cuma 45 Menit dari Depok
4 Tempat Wisata Malam di Bogor yang Rekomen Buat Liburan Sobat Depok, bisa Lihat Harimau dari Dekat
4 Tempat Wisata Gratis di Bekasi ini Punya Spot Foto Keren, Surganya para Selebgram dan Konten Kreator
5 Tempat Wisata Kuliner Depok yang Lezat dan Murah, Bikin Ngiler gak Nguras Kantong Celana kamu
Dekat dari Depok, Bojong Karnival Objek Wisata Baru di Bojonggede Bogor