Senin, 22 Desember 2025

Pemilu Presiden di Depan Mata, Pendaftaran Capres Cawapres Dimulai 19 Oktober

- Kamis, 21 September 2023 | 09:00 WIB
Komisi II DPR, Pemerintah, dan lembaga penyelenggara pemilu menyepakati jadwal pendaftaran Capres-cawapres maju menjadi 19-25 Oktober 2023.  (Foto/Dok/Menit24)
Komisi II DPR, Pemerintah, dan lembaga penyelenggara pemilu menyepakati jadwal pendaftaran Capres-cawapres maju menjadi 19-25 Oktober 2023. (Foto/Dok/Menit24)

RADARDEPOK.COM - Euforia pesta demokrasi Indonesia kian membara. Dalam waktu dekat, tepatnya di bulan depan, setiap calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) Republik Indonesia, mulai mendaftarakan diri ke Komisi Pemilihan UMUM (KPU) RI.

Komisi II DPR RI dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyepakati jadwal pendaftaran pasangan capres – cawapres  dimulai pada 19 sampai dengan 25 Oktober 2023.

Keputusan ini diambil dalam rapat konsultasi bersama antara Komisi II dengan KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, pada Rabu (20/9) malam.

 Baca Juga: Jalan Baru Menuju Perubahan Indonesia

"Karena Pak Gaus (Anggota Komisi II Fraksi PAN, Guspardi Gaus) yang bicara, kita setuju usulan Pak Gaus atau menolak usulan Pak Gaus?" tanya Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia  rapat.

 

"Setuju ya? Setuju?," tanya Doli.

 

"Sangat setuju," jawab para peserta rapat.

 

"Jadi (pendaftaran capres-cawapres) 19 Oktober hingga 25 Oktober kita sepakati," ucap Doli diiringi ketukan palu tanda kesepakatan.

 

Sebelum ketokan palu tanda kesepakatan, Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PAN Guspardi Gaus mengusulkan pendaftaran capres dan cawapres dilaksanakan pada 19-25 Oktober 2023. Ia menyinggung posisi koalisi lain yang belum menentukan pasangan capres dan cawapresnya.

 Baca Juga: Hanya 1,5 Jam dari Depok, Tempat Wisata Keren ala Disneyland ini Tawarkan Sensasi Tinggal di Negeri Dongeng

"Menurut hemat saya bagus tanggal 19-25 Oktober 2023," ungkap Guspardi Gaus.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
X