Baca Juga: Sukses Implementasikan KTR, Begini Kata Sekda Depok Supian Suri
Lain dari itu, beber Nana Shobarna, KPU Kota Depok juga telah siap soal SDM dalam menghadapi pemajuan jadwal Pilkada 2024.
Apalagi, pihaknya telah menyiapkan seluruh perangkat mulai dari Komisioner, Sekretariat sampai kepada badan adhock seperti PPK dan PPS yang sudah terisi lengkap sampai ke tingkat bawah.
"Kami juga ingin memastikan bahwa seluruh jajaran akan bekerja dengan baik, profesional serta akan selalu mengedepankan asas-asas penyelenggara pemilu. Prinsip yang terus kami gaungkan adalah penyelenggaraan pemilu atau pilkada akan baik, diawali dari penyelenggara yang baik," jelas Nana Shobarna.
Baca Juga: Kejari Depok Periksa Lima Mantan Komisioner Bawaslu Depok, Usut Dugaan Korupsi Belasan Miliar
Sejauh ini, ungkap Nana Shobarna, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang (UU Pilkada) Pasal 201 ayat (8) telah menetapkan pelaksanaan pilkada pada bulan November 2024.
"Nah, jika benar rencana memajukan pelaksanaan Pilkada ini ingin direalisasikan, maka regulasinya atau dasar hukumnya mesti dilakukan perubahan terlebih dahulu dengan menerbitkan Perppu misalnya," pinta Nana Shobarna.
Nana Shobarna berharap, Pilkada mendatang dapat berjalan dengan baik, damai, aman, sejuk dan kondusif. Mengingat, KPU Kota Depok dapat melaksanakan Pilkada sebelumnya dengan baik sekaligus meningkatkan partisipasi pemilih.
Baca Juga: Kemenag Lanjutkan Pengosongan Lahan UIII di Depok, Kuasa Hukum Sayangkan Isu Sengketa
"Saya yakin hal tersebut dapat kita wujudkan, mengingat kita punya pengalaman melaksanakan Pilkada 2020 yang lalu," tegas Nana Shobarna.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Syamsurizal, mengatakan salah satu pertimbanganya, agar terjadi penyeragaman dokumen perencanaan, yaitu antara penyelenggaraan pemerintahan mulai dari tingkat pusat sampai ke tingkat daerah.
Termasuk, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) hingga Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
Baca Juga: Dua Atlet Depok Berlaga di Asian Games 2023, Ayo Doakan!
"Dengan diatur sedemikian rupa, sehingga tidak terlalu berjarak dan memungkinkan untuk menyiapkan rencana pembangunan jangka panjang menengah untuk tingkat nasional maupun di tingkat daerah itu bisa sama,”kata Syamsurizal dalam keterangan, Minggu (24/9).
Keselarasan dokumen perencanaan pembangunan ini juga akan berdampak baik pada pelaksaan pembangunan jangka pendek di pemerintah. Sebab, antara pemerintah pusat dan daerah memiliki indikator kinerja utama yang sairama.
Artikel Terkait
Rekomendasi Cafe Instagramable di Depok, Cocok Buat Nongkrong dan Hangout
Di Depok Bisnis Cafe Mahasiswa Melejit, Ini Buktinya!
Fasilitas Hype Cafe Depok Manjakan Pengunjung, Ini yang Disajikan
Rahasia Kelezatan di Kota Depok, 7 Tempat Cafe terbaik yang Harus Dikunjungi
Yuk! Intip Beragam Menu Western di Rodeo Cafe Taman Safari Bogor, Ada Spaghetti hingga Lasagna Murah Meriah
Cafe Tersembunyi yang Romantis di Depok : Bikin Kencan Makin Tenang
Ngaku Cewek Kue asal Depok? Ini Cafe Kue yang jadi Impian, Ada menu Best Sellernya