Senin, 22 Desember 2025

Pilkada Depok Dimajukan ke September 2024, KPU Kota Depok Siap 

- Senin, 25 September 2023 | 08:00 WIB
Ketua KPU Depok, Nana Shobarna. ISTIMEWA
Ketua KPU Depok, Nana Shobarna. ISTIMEWA

Baca Juga: Sukses Implementasikan KTR, Begini Kata Sekda Depok Supian Suri

Lain dari itu, beber Nana Shobarna, KPU Kota Depok juga telah siap soal SDM dalam menghadapi pemajuan jadwal Pilkada 2024.

Apalagi, pihaknya telah menyiapkan seluruh perangkat mulai dari Komisioner, Sekretariat sampai kepada badan adhock seperti PPK dan PPS yang sudah terisi lengkap sampai ke tingkat bawah.

"Kami juga ingin memastikan bahwa seluruh jajaran akan bekerja dengan baik, profesional serta akan selalu mengedepankan asas-asas penyelenggara pemilu. Prinsip yang terus kami gaungkan adalah penyelenggaraan pemilu atau pilkada akan baik, diawali dari penyelenggara yang baik," jelas Nana Shobarna.

Baca Juga: Kejari Depok Periksa Lima Mantan Komisioner Bawaslu Depok, Usut Dugaan Korupsi Belasan Miliar

Sejauh ini, ungkap Nana Shobarna, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang (UU Pilkada) Pasal 201 ayat (8) telah menetapkan pelaksanaan pilkada pada bulan November 2024.

"Nah, jika benar rencana memajukan pelaksanaan Pilkada ini ingin direalisasikan, maka regulasinya atau dasar hukumnya mesti dilakukan perubahan terlebih dahulu dengan menerbitkan Perppu misalnya," pinta Nana Shobarna.

Nana Shobarna berharap, Pilkada mendatang dapat berjalan dengan baik, damai, aman, sejuk dan kondusif. Mengingat, KPU Kota Depok dapat melaksanakan Pilkada sebelumnya dengan baik sekaligus meningkatkan partisipasi pemilih.

Baca Juga: Kemenag Lanjutkan Pengosongan Lahan UIII di Depok, Kuasa Hukum Sayangkan Isu Sengketa

"Saya yakin hal tersebut dapat kita wujudkan, mengingat kita punya pengalaman melaksanakan Pilkada 2020 yang lalu," tegas Nana Shobarna.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Syamsurizal, mengatakan salah satu pertimbanganya, agar terjadi penyeragaman dokumen perencanaan, yaitu antara penyelenggaraan pemerintahan mulai dari tingkat pusat sampai ke tingkat daerah.

Termasuk, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) hingga Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

Baca Juga: Dua Atlet Depok Berlaga di Asian Games 2023, Ayo Doakan!

"Dengan diatur sedemikian rupa, sehingga tidak terlalu berjarak dan memungkinkan untuk menyiapkan rencana pembangunan jangka panjang menengah untuk tingkat nasional maupun di tingkat daerah itu bisa sama,”kata Syamsurizal dalam keterangan, Minggu (24/9).

Keselarasan dokumen perencanaan pembangunan ini juga akan berdampak baik pada pelaksaan pembangunan jangka pendek di pemerintah. Sebab, antara pemerintah pusat dan daerah memiliki indikator kinerja utama yang sairama.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
X