RADARDEPOK.COM - Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta bergerak cepat dalam penanganan dugaan korupsi di lingkungan Kementan.
Juga memperluas jangkauan penyidikan, khususnya pada mereka yang berusaha menghalang-halangi pencarian tim penyidik dalam memperoleh barang bukti. KPK menyebut, dalam waktu dekat bakal memanggil para saksi.
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan, dengan berlangsungnya proses penggeledahan, sudah pasti kasus digunaan korupsi di Kementan masuk ke tahap penyidikan.
Baca Juga: 10 Calon Anggota KPU Depok Jalani Tes Terakhir Hari Ini
"Dan itu, artinya demi hukum yang bersangkutan dalam hal ini SYL harus menghadiri. Jika KPK memanggil," ucapnya kepada Jawa Pos kemarin.
Terkait dengan dugaan kasus ini yang mengarah pada suap dan pemerasan, Kurnia meminta KPK untuk mengembangkan kasus. Karena dalam hal dugaan gratifikasi secama ini, biasanya juga dibarengi dengan kasus pencucian uang.
Aliran dana dari kasus kongkalikong itu harus diusut tuntas. Tidak hanya kepada pelaku, tapi juga melacak kemana saja aliran uang itu diterima. Agar bisa mengembangkan nantinya siapa saja yang bakal menjadi tersangka.
Baca Juga: Wakil Walikota Depok Imam Budi Hartono Sebut TIB Bukti Depok Toleransi Antar Suku di Indonesia
Soal halangan, Kurnia meminta agar KPK segera menjerat mereka. Karena berusaha menghalangi proses penyidikan atau Obstruction of Justice. Yang dalam UU Tipikor pasal 21 dapat dijerat pidana. "Ancamannya minimal 3 sampai maksimal 12 tahun," katanya.
Soal halang menghalangi, ICW menduga ada aktor yang mendalanginya. Maka, KPK diharap bisa mengusut tuntas. Siapa dalang yang mencoba menghalangi barang bukti yang sedang dicari. "Siapa sosok itu, harus ketemu," celetuknya.
Sementara itu, Juru Bicara KPK Ali Fikri memaparkan, setelah rampung proses pengumpulan bukti melalui penggeledahan, akan ada tahap pemeriksaan. "Yang diperiksa saksi saksi lebih dulu," katanya tanpa menyebut tanggal pemanggilan.
Baca Juga: LRT Jabodebek, Solusi Karyawan Bekasi-Depok Menuju Jakarta? Ini Faktanya
Sementara itu pemerintah mendukung langkah hukum yang sedang berjalan. Menko Polhukam Mahfud Md kemarin menyebutkan bahwa rasuah dan penghilangan dokumen yang diduga dilakukan oleh SYL harus diusut.
Mahfud menyebutkan bahwa korupsi dan penghilangan dokumen merupakan hal yang berbeda. “Satu, korupsinya sendiri itu adalah tindak pidana. Penghilangan dokumen tindak pidana juga ad hukumnya sendiri. Itu harus dikejar,” kata Mahfud.
Terkait penemuan 12 senjata api di rumah dinas SYL pun menurut Mahfud juga harus diusut. Hal ini terkait adanya izin penggunaan. “Pokoknya hukum harus ditegakkan kalau negara ini mau baik,” ucapnya.
Artikel Terkait
UMKM Sinergia Adakan Lomba Kuliner
Pecinta Kuliner! Cobain nih 5 Warung Seblak Favorit di Depok, Sekali Coba pasti Ketagihan.
Sobat Depok , Ini dia 4 Rekomendasi Kuliner Malam, Penyelamat di Saat Lapar!
Wisata Kuliner yang Bisa Berenang di Depok, Nggak Bayar alias Gratis
Floating Market Lembang, Tempat Wisata Paling Lengkap Mulai dari Kuliner hingga Kampung Jepang
Sensasi Mie Gaplok, Kuliner Terpedas di Depok yang bikin Ngeri, Berani coba!
Icip icip 4 Kuliner Legendaris Bogor yang Mendunia, Harga Mulai Rp3 Ribuan