Minggu, 21 Desember 2025

Peluk dan Cium Kening Perempuan Iran Cristiano Ronaldo Diancam Hukuman Cambuk

- Minggu, 15 Oktober 2023 | 11:35 WIB
Pertemuan Cristiano Ronaldo dengan Fatima Hamimi yang dikabarkan menjadi masalah. Ronaldo diancam hukuman cambuk. (Twitter @IraninSpain)
Pertemuan Cristiano Ronaldo dengan Fatima Hamimi yang dikabarkan menjadi masalah. Ronaldo diancam hukuman cambuk. (Twitter @IraninSpain)

RADARDEPOK.com – Kabar mengejutkan datang dari Cristiano Ronaldo. Mega bintang Al Nassr itu kabarnya terancam hukuman cambuk di Iran.

Kabar anamanan hukuman cambuk bagi Cristiano Ronaldo ini muncul setelah peraih Baloon d’Or lima kali ini memeluk dan mencium kening pelukis perempuan Iran bernama Fatimah Hamini.

Aksi Cristiano Ronaldo memeluk dan mencium Fatimah Hamini ini terjadi ketika sang bintang tiba di Iran bersama timnya untuk bersua dengan Persepolis di Liga Champions Asia pada 20 September 2023.

Kedatangan Ronaldo bersama tim Al Nassr ke Iran ini mendapat sambutan luar biasa dari masyarakat negara tersebut.

Baca Juga: Pengelolaan Sampah Taman Safari Bogor Dilirik PHRI, Bakal jadi Percontohan

Bahkan, pemain asal Portugal itu mendapat banyak hadiah atau cenderamata dari penggemarnya di Iran, mulai dari karpet Persia dan lukisan karya Fatima Hamini.

Fatima Hamini, merupakan pelukis perempuan asal Iran yang mengalami kelumpuhan. Namun, Fatima Hamini mampu melukis meski dengan menggunakan kakinya.

Hasil lukisan karta Fatima Hamini ini pun mendapat apresiasi dari Cristiano Ronaldo yang langsung memeluk dan mengecup kening pelukis mudah Iran itu.

Momen Ronald memeluk dan mencium kening Fatima Hamini pun tersebar di media sosial.

Baca Juga: 1st Anniversary, Wish You All the Best Rilis Film Garuda Hitam dan Ingin Kolabs Bareng Baim Wong

Sayangnya, apa yang dilakukan Cristiano Ronaldo ini membuat banyak warga Iran berang. Mereka menuding mantan bintang Real Madrid itu telah melakukan perbuatan zina yang dilarang di Iran.

Sekelompok pengacara konservatif Iran menyebut, Ronaldo telah melanggar aturan zina negara tersebut yang memang menerapkan hukum syariat Islam.

Stasiun TV Iran, Sharq Emroz, menyebut Ronaldo dinyatakan bersalah melakukan zina dan dijatuhi hukuman cambuk 99 kali.

Namun, menutut stasiun TV itu, sanksi atau ancaman hukuman cambuk bagi Cristiano Ronaldo bisa dibatalkan asalkan sang bingtang menyatakan penyesalannya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
X