Senin, 22 Desember 2025

MKMK Tunjuk Tiga Orang, Tangani Dugaan Pelanggaran Kode Etik Hakim Konstitusi

- Selasa, 24 Oktober 2023 | 05:30 WIB
Juru Bicara Perkara MK yang juga Hakim Konstitusi, Enny Nurbaningsih, menyampaikan keterangannya saat konferensi pers di Lobi Ruang Sidang Pleno MK, pada Senin, 23 Oktober 2023.  (Tangkapan Layar YouTube MK RI/CoverBothSide.com)
Juru Bicara Perkara MK yang juga Hakim Konstitusi, Enny Nurbaningsih, menyampaikan keterangannya saat konferensi pers di Lobi Ruang Sidang Pleno MK, pada Senin, 23 Oktober 2023. (Tangkapan Layar YouTube MK RI/CoverBothSide.com)

RADARDEPOK.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) menunjuk tiga orang untuk menjadi anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Hal ini usai MK menerima tujuh laporan terkait dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi.

 Ketiga pihak yang akan mengadili laporan itu yakni Jimly Asshiddiqie, Bintan Saragih dan Wahiduddin Adams.

 "Sembilan hakim tidak bisa memutus apalagi berkaitan dengan persoalan laporan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim, maka kami telah melakukan RPH (Rapat Permusyawaratan Hakim) untuk menyegerakan membentuk majelis MKMK," kata Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (23/10).

Baca Juga: Hadi Tjahjanto Dukung Penuh Percepatan Sertifikasi Aset PWI di Daerah

Keanggotaan MKMK itu merupakan perwakilan dari tiga unsur. Adapun Jimly mewakili unsur tokoh masyarakat, Bintan mewakili akademisi, sedangkan Wahiduddin mewakili hakim konstitusi yang masih aktif.

Enny mengaku, pihaknya telah menerima tujuh laporan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh hakim MK terkait putusan ketentuan batas usia capres-cawapres. Ketujuh laporan tersebut akan diperiksa dan diadili oleh MKMK.

Menurutnya, tujuh laporan tersebut dari berbagai macam kalangan atau kelompok masyarakat, termasuk tim advokasi yang selama ini konsen terhadap persoalan pemilu.

Baca Juga: Gibran Resmi Dampingi Prabowo, Hasil Survei Pasangan Ganjar-Mahfud Tempel Prabowo

Materi laporannya adalah dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim dalam putusan perkara uji materi ketentuan batas usia capres dan cawapres yang diatur dalam Pasal 169 huruf q UU Pemilu.

 "Ada permintaan pengunduran diri kepada hakim MK yang berkaitan dengan pengujian UU itu, termasuk melaporkan 9 hakimnya juga di situ. Juga ada kemudian permintaan segera dibentuknya MKMK, termasuk kemudian laporan terhadap hakim yang menyampaikan Dissenting Opinion," ujar Enny.

"Kemudian ada lagi yang khusus mengabulkan termasuk yang memberikan Concurring Opinion, dan kemudian ada yang berkaitan dengan laporan khusus kepada ketua MK untuk mengundurkan diri," sambungnya.

Baca Juga: Kuota Haji Tambah 20.000, Lansia jadi Prioritas

Oleh karena itu, Enny menyatakan laporan itu tidak akan ditangani langsung oleh sembilan hakim konstitusi. Melainkan, terhadap MKMK yang merupakan tim ad hoc untuk menangani pelaporan tersebut.

"Dalam waktu dekat ini segera akan dibentuk, untuk segera bekerja, untuk kemudian melakukan proses sebagaimana hukum acara yang berlaku di dalam MKMK. Untuk menangani paling tidak tujuh yang masuk di sini," ujar Enny.

Sementara itu, MK menolak uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, terkait batas maksimal usia 70 tahun bagi calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Fahmi Akbar

Sumber: Jawa Pos

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
X