Baca Juga: 26 Masjid Gaza Porak-poranda Dibom Israel, Seluruh Dunia Mengecam
MK menolak perkara gugatan nomor 102/PUU-XXI/2023 yang diajukan Wiwit Ariyanto, Rahayu Fatika Sari dan Rio Saputro.
"Menyatakan permohonan para pemohon sepanjang pengujian pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tidak dapat diterima. Menolak permohonan para pemohon untuk selain dan selebihnya," kata Ketua MK Anwar Usman membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta, Senin (23/10).
Dalam gugatan itu, pemohon mengajukan menggugat pasal 169 huruf q dan huruf d mengenai syarat bahwa capres dan cawapres harus bebas dari persoalan HAM.
Baca Juga: Wakil Walikota Depok Imam Budi Hartono Ajak Masyarakat Hidupkan Poktan, Ini Alasannya!
Pemohon dalam gugatannya, meminta MK untuk mengubah pasal 169 huruf q UU nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menjadi berusia paling rendah 40 tahun dan paling tinggi 70 tahun pada proses pemilihan.
Selain itu, pemohon juga meminta agar MK memperluas norma pasal 169 huruf d UU nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dengan menambahkan frasa, tidak memiliki rekam jejak melakukan pelanggaran hak asasi manusia yang berat di masa lalu, bukan orang yang terlibat dan/atau menjadi bagian dari peristiwa penculikan aktivis pada tahun 1998, bukan orang yang terlibat dan/atau pelaku penghilangan orang secara paksa tidak pernah melakukan tindak pidana genosida, bukan orang yang terlibat dan/atau pelaku kejahatan terhadap kemanusiaan dan tindakan yang antidemokrasi.
"Mahkamah menilai permohonan pengujian Pasal 169 huruf q UU 7/2017 kehilangan objek dan pengujian Pasal 169 huruf d UU 7/2017 telah kehilangan objek," tegas Anwar Usman.
Baca Juga: Dalam Survei Terakhir, Prabowo dan Gibran Kalah Oleh Pasangan Ganjar Mahfud
Sebagaimana diketahui, terdapat sejumlah gugatan yang bakal diputuskan, pertama yaitu perkara yang teregistrasi dengan nomor 102/PUU-XXI/2023. Perkara itu digugat oleh Wiwit Ariyanto, Rahayu Fatika Sari, Rio Saputro. Mereka meminta usia maksimal capres 70 tahun serta tidak pernah terlibat pelanggaran HAM.
Kedua, perkara yang teregistrasi dengan nomor 107/PUU-XXI/2023 dengan penggugat Rudy Hartono meminta usia maksimal capres/cawapres 70 tahun.
Ketiga, yaitu perkara nomor 104/PUU-XXI/2023 yang diajukan Gulfino Guevarrato, meminta orang yang sudah dua kali maju capres tidak diperkenankan maju, serta meminta usia minimal 21 tahun dan maksimal 65 tahun.
Baca Juga: 72 Pelamar PPPK Depok Tereliminasi, 393 Orang Lolos ke Seleksi Selanjutnya
Keempat, gugatan dengan nomor 93/PUU-XXI/2023 yang diajukan Guy Rangga Boro meminta usia diturunkan 21 tahun. Kelima, perkara dengan nomor gugatan 96/PUU-XXI/2023 yang diajukan Riko Andi Sinaga meminta usia diturunkan 25 tahun.***
Artikel Terkait
365 KK Warga Sorong Kini Menikmati Air Bersih Hasil Prajurit Kostrad
Putri Pendiri NU Doakan Jokowi Diberi Keselamatan di Akhir Jabatannya
Poktan Sukamaju Farm Jalani Latihan Pertanian Terpadu
Mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie: Batasan Umur Bukan Diskriminasi
Di Hadapan Parlemen Eropa, Fadli Zon Mendesak Penyelesaian Konflik Palestina-Israel, Dukung Palestina Merdeka
Ketua DPRD Kabupaten Bogor Rudy Susmanto, Santri Adalah Pondasi Bangsa dan Negara
Hadi Tjahjanto Dukung Penuh Percepatan Sertifikasi Aset PWI di Daerah