Senin, 22 Desember 2025

Kasus Firli Masih Ditangani Polda Metro Jaya

- Rabu, 25 Oktober 2023 | 07:00 WIB
Ketua KPK RI, Firli Bahuri (ISTIMEWA)
Ketua KPK RI, Firli Bahuri (ISTIMEWA)

Baca Juga: Wakil Walikota Depok Imam Budi Hartono : Gedung Sekolah Atlet Segera Rampung

Permintaan Ketua KPK Firli Bahuri untuk diperiksa di Bareskrim mendapat kritik dari banyak pihak. IM57 Institute menilai, permintaan itu wujud Firli minta diistimewakan dalam proses pemeriksaan. Minta status Firli segera diperjelas.

Ketua IM57 Institute Mochamad Praswad Nugraha mengatakan, permintaan diperiksa di Bareskrim itu menunjukkan sifat ketua KPK. Yang meminta selalu mendapat keistimewaan.

"Mengapa tidak bisa tampil sebagai masyarakat biasa yang kedudukannya sama di depan hukum?," ucapnya kepada Jawa Pos kemarin.

Baca Juga: MKMK Tunjuk Tiga Orang, Tangani Dugaan Pelanggaran Kode Etik Hakim Konstitusi

IM57 meminta Firli tidak takut jika benar-benar merasa tidak bersalah. Firli harus buktikan kalimat-kalimatnya yang selalu mengulang untuk semua harus mematuhi hukum. Makirnya di pemeriksaan pertama kemarin sebenarnya menjadi bukti bahwa ucapannya tidak sesuai.

Tak hanya itu, Praswad meminta KPK sebagai lembaga tidak boleh melakukan tindakan apapun yang masuk dalam klasifikasi menghalang-halangi proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh Kepolisian.

Terlebih, KPK seharusnya merasa sangat terbantu melalui proses hukum ini. Hal tersebut mengingat dugaan adanya mafia hukum yang ada di KPK sehingga menghambat penanganan kasus SYL. "Noda pemberantasan korupsi ini harus dibersihkan, saat ini juga," katanya.

Baca Juga: Prabowo Harap-harap Cemas Jelang Putusan MK Batas Usia 70 Tahun Keatas Capres-Cawapres

Sebagai bentuk dukungan kongkret kepada kepolisian yang sedang menangani penyidikan dugaan pemerasan SYL, IM57+ Institute akan menyediakan segala dukungan teknis penyidikan yang dibutuhkan. "Termasuk mengumpulkan ahli pidana terkait," paparnya.

Sementara itu, Koordinator ICW Agus Sunaryanto mendesak kepolisian, dalam hal ini Polda Metro Jaya untuk segera mengumumkan status Firli Bahuri. Sebab, semisal jika sudah ditetapkan sebagai tersangka, maka yang bersangkutan wajib non aktif dari jabatannya.

"Dan nanti kalau dilimpahkan ke pengadilan atau statusnya sebagai terdakwa, maka berhenti sebagai pimpinan KPK," paparnya.

Baca Juga: Gibran Resmi Dampingi Prabowo, Hasil Survei Pasangan Ganjar-Mahfud Tempel Prabowo

Tak hanya itu, Dewan Pengawas KPK hingga kemarin juga masih mengumpulkan bukti terkait laporan yang dugaan pelanggaran. Terutama soal foto Ketua KPK Firli Bahuri bersama mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo, yang kini sudah berstatus tersangka.

"Saat ini masih dalam proses pengumpulan bukti-bukti," papar Anggota Dewas KPK Albertina Ho kemarin. Bukti yang ditelisik itu di antaranya dokumen-dokumen dan keterangan para saksi.

Sementara Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menerangkan, penelusuran MAKI memastikan bahwa bukti-bukti sudah cukup untuk menetapkan tersangka terhadap Firli.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Fahmi Akbar

Sumber: Jawa Pos

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
X