Senin, 22 Desember 2025

Dua Rumah Ketua KPK Firli Bahuri Digeledah Polda Metro Jaya, Satu Rumah Tidak Dilaporkan LHKPN

- Jumat, 27 Oktober 2023 | 06:30 WIB
Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya membawa keluar koper dari salah satu kediaman Ketua KPK Firli Bahuri usai melakukan penggledahan di kawasan Jalan Kertanegara, Jakarta, Kamis (26/10/2023). Penggledahan tersebut berlangsung kurang lebih selama 2,5 jam. (FOTO: SALMAN TOYIBI/JAWA POS)
Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya membawa keluar koper dari salah satu kediaman Ketua KPK Firli Bahuri usai melakukan penggledahan di kawasan Jalan Kertanegara, Jakarta, Kamis (26/10/2023). Penggledahan tersebut berlangsung kurang lebih selama 2,5 jam. (FOTO: SALMAN TOYIBI/JAWA POS)

RADARDEPOK.COM - Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menggeledah dua rumah milik Ketua KPK Firli Bahuri kemarin. Penggeledahan itu dilakukan atas pendalaman polda terkait dugaan pemerasaan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang sedang mereka tangani. KPK sebut menghargai setiap proses hukum yang dilakukan Polda Metro Jaya.

Penggeledahan dilakukan di rumah pribadi Firli di kompleks Perumahan Vila Galaxy, Jaka Setia, Bekasi Selatan dan safe house di jalan Kertanegara Nomor 46 kemarin. Penggeledahan dilakukan secara berbarengan oleh tim Polda Metro Jaya.

Pantauan Jawa Pos di Jalan Kertanegara Nomor 46 terlihat sejak pukul 10.00 personil kepolisian dari Polda Metro Jaya telah berjaga. Barulah pada pukul 11.50, penyidik berbaju putih masuk ke rumah berlantai dua tersebut. Penyidik terlihat membawa sebuah koper dan sebuah printer.

Baca Juga: Sindiran Puan Maharani yang Diduga Ditujukan kepada Jokowi dan Gibran: Kok, bisa nggak Bersama Kita Lagi!

Tidak terlalu lama, ada sejumlah petugas yang juga masuk ke rumah tersebut. Sekitar pukul 14.35, petugas keluar membawa dua koper dan sebuah printer. Tidak ada yang mau berkomentar terkait penggeledahan tersebut.

Sementara itu, Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, penggeledahan yang dilakukan penyidik tersebut berkaitan dengan kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK kepada eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Penggeledahan sendiri berlangsung di dua lokasi, yaitu Jalan Kertanegara 46, Jakarta Selatan, dan Perumahan Gardenia Villa Galaxy A2 Nomor 60, Bekasi. "Betul (di dua lokasi)," kata Trunoyudo, kemarin (26/10).

Baca Juga: TikTok Shop Ditutup, Pemkot Depok Buat Marketplace : UMKM Mesti Buat Manuver

Kendati demikian, eks Kabidhumas Polda Jawa Timur itu tidak menjelaskan secara rinci apa barang bukti yang dicari penyidik di dua lokasi itu. "Ya, intinya ini dalam rangkaian proses penyidikan untuk membuat terang suatu kasus pidana dugaan pemerasan," ucap dia.

Seperti diketahui, saat ini Subdit V Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya tengah mengusut dugaan pemerasan yang dilakukan oleh pimpinan KPK kepada eks Mentan. Kasus dugaan pemerasan ini telah masuk ke dalam tahap penyidikan berdasarkan gelar perkara pada Jumat (6/10). Dalam kasus ini, penyidik menggunakan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 65 KUHP.

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya mengetahui kabar penggeledahan rumah Ketua KPK Firli Bahuri di Bekasi dari pemberitaan di Media. "KPK tentunya menghormati kegiatan tersebut sebagai bagian dari rangkaian proses hukum dan itupun sepanjang sesuai mekanisme dan ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku," katanya.

Baca Juga: TikTok Shop Ditutup, Omset Hancur Lebur : Ini Jeritan Hati Pedagang Asal Depok

Ali menyebut, dalam proses yang berlangsung sebelumnya, Ketua KPK telah kooperatif. Dengan hadir dan memberikan keterangan yang diperlukan Penyidik Polda Metrojaya dan Mabes Polri. "Demikian halnya beberapa insan KPK lainnya yang juga secara kooperatif memenuhi panggilan Penyidik untuk dimintai keterangan dan penyidikan dimaksud," jelasnya.

Dia juga menambahkan, sebelumnya KPK juga telah menuruti permintaan Polda Metro Jaya. Khususnya terkait dokumen-dokumen yang diminta oleh penyidik Polda Metro Jaya. " KPK juga beberapa waktu lalu telah menyampaikan dokumen-dokumen itu," katanya.
Dalam keterengan tertulis itu, Ali hanya menyebut konfirmasinya terkait dengan penggeledahan rumah Firli Bahuri di Bekasi. Namun, saat ditanya soal penggeledahan di

Kertanegara, Ali meminta untuk menanyakan secara langsung ke Polda Metro Jaya.
Dalam laporan LKHPN Firli Bahuri yang disampaikan pada 20 Februari 2023, memang tidak ada keterengan mengenai aset berupa tanah dan bangunan di Jalan Kertanegara Nomor 46.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Fahmi Akbar

Sumber: Jawa Pos

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
X