Senin, 22 Desember 2025

Dua Rumah Ketua KPK Firli Bahuri Digeledah Polda Metro Jaya, Satu Rumah Tidak Dilaporkan LHKPN

- Jumat, 27 Oktober 2023 | 06:30 WIB
Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya membawa keluar koper dari salah satu kediaman Ketua KPK Firli Bahuri usai melakukan penggledahan di kawasan Jalan Kertanegara, Jakarta, Kamis (26/10/2023). Penggledahan tersebut berlangsung kurang lebih selama 2,5 jam. (FOTO: SALMAN TOYIBI/JAWA POS)
Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya membawa keluar koper dari salah satu kediaman Ketua KPK Firli Bahuri usai melakukan penggledahan di kawasan Jalan Kertanegara, Jakarta, Kamis (26/10/2023). Penggledahan tersebut berlangsung kurang lebih selama 2,5 jam. (FOTO: SALMAN TOYIBI/JAWA POS)

Baca Juga: DPR RI Usulkan Resolusi Tentang Gaza, Separuh Suara Parlemen Dunia Mendukung

Firli tercatat memiliki delapan aset terkait tanah dan bangunan. Yakni empat aset berupa tanah dan bangunan. Serta empat aset lainnya hanya berupa tanah tampa bangunan. Aset tersebut tersebar di Bekasi dan Bandar Lampung dengan nilai total Rp 10,4 Miliar. Sementara total kekayaan Firli dalam laporan LHKPN mencapai Rp 22,8 Miliar.

Di sisi lain, Dewan Pengawas (Dewas) KPK juga sedang bekerja terkait dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Ketua KPK Firli Bahuri. Terutama soal beredarnya foto Firli dan SYL bertemu di sebuah lapangan badminton. "Kami sedang dalam proses klarifikasi terhadap pihak pihak terkait," ucap Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris kemarin.

Haris menyebut, kemarin pihaknya telah memanggil SYL yang kini statusnya sebagai tersangka. Namun, saat ditanya hasil pemanggilan Haris enggan menjawab. "Tunggu saja nanti hasilnya," jelasnya.

Baca Juga: Begini Nasib Erick, Sandiaga, dan Ridwan Kamil Melesat di Survei Cawapres, Tapi Belum Beruntung 

Digeledahanya rumah Firli oleh Polda mendapat respon banyak pihak. Termasuk para mantan Ketua dan penyidik KPK. "Kami meminta agar Firli segera dinonaktifkan sementara guna memperlancar proses pemeriksaan yang kini berlangsung," ucap Ketua KPK 2011-2015 Abraham Samad kepada Jawa Pos kemarin.

Itu penting karena dalam proses pemeriksaan sebelumnya, Firli sempat mangkir dua kali. Dan baru menjalani pemeriksaan pada Selasa (24/10). Mangkirnya Firli terjadi karena yang bersangkutan tidak hadir lantaran tugas dan menghadiri acara. Dengan dinonaktifkan, maka alasan halangan datang karena tugas tidak bisa lagi.

Ketua KPK periode 2015-2019 Agus Rahardjo juga mendesak agar Polda Metro Jaya segera mengumumkan status Firli Bahuri dalam pemeriksaan. Status itu penting untuk melihat penanganan lebih lanjut.

Baca Juga: 500 Kafilah Adu Ayat Alquran di MTQ XXIII Depok, 2.500 Peserta Riuh di Alun-alun

Dia menyebut sesuai dengan UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK pasal 32 ayat 1 dijelaskan pimpinan KPK berhenti atau diberhentikan karena empat hal. Salah satunya jika menjadi terdakwa karena melakukan tindak pidana kejahatan. Sementara di ayat 2 dijelaskan bahwa ketika piminan KPK menjadi tersangka, diberhentikan sementara dari jawabatannya. "Jika tersangka maka dinonaktifkan sementara," jelasnya.

Sementara Mantan Pegawai KPK Yudi Purnomo menuturkan, mengapresiasi Polda Metro Jaya karena bergerak cepat memeriksa Firli dan menggeledah rumah Ketua KPK. Dengan penggeledahan tersebut, maka penyidik meyakini ada barang bukti yang disembunyikan ditempat-tempat tersebut. "Diharapkan penyidik bisa menemukan bukti itu," urainya dalam keterangan tertulisnya.

Menurutnya, sesuai pengalamannya sebagai penyidik di KPK, bisa ditemukan sejumlah barang bukti. Seperti, alat komunikasi, flashdisk, hardisk atau alat elektronik lain untuk menyimpan data. "Atau justru bisa menemukan uang hasil kejahatan. Yang pasti semua itu untuk memperkuat pembuktian," paparnya.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Fahmi Akbar

Sumber: Jawa Pos

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
X