RADARDEPOK.COM – Bagi pengguna kendaraan di Kota Depok yang bingung mengenai perpanjangan SIM, ada solusi praktis.
Pada Sabtu 28 Oktober 2023, pemerintah menyediakan layanan SIM keliling di dua lokasi strategis: Pos Lantas Bambu Kuning dan Margo City.
Layanan ini hanya berlaku untuk perpanjangan SIM A dan C yang masa berlakunya habis.
Baca Juga: MTQ XXIII Depok Resmi Berakhir, Cilodong Keok di Kandang dan Sawangan Juara Umum
Syarat Perpanjangan SIM:
Untuk memperpanjang SIM, warga Depok harus membawa KTP asli dan fotokopinya yang masih berlaku, fotokopi SIM lama dan SIM asli, serta bukti cek kesehatan.
Biaya perpanjangan SIM A adalah Rp80.000, sedangkan SIM C Rp75.000, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Baca Juga: TikTok Shop Ditutup, Pemkot Depok Buat Marketplace : UMKM Mesti Buat Manuver
Jadwal dan Lokasi:
Pendaftaran perpanjangan SIM keliling di Depok dimulai pukul 07:00 hingga 12:00 WIB. Lokasi pelayanan meliputi Pos Lantas Bambu Kuning dan Margo City.
Pos Lantas Bambu Kuning:
Jl. Bambu Kuning, pukul 07:00-12:00 WIB.
Margo City:
Jl. Margonda Raya, pukul 07:00-12:00 WIB.
Baca Juga: TikTok Shop Ditutup, Omset Hancur Lebur : Ini Jeritan Hati Pedagang Asal Depok
Artikel Terkait
Film Gong Si Bolong Tampil di Universitas Indonesia, Nuroji : Aset Budaya jadi Destinasi Wisata
Depok Single Window dapat Pujian Komisi Informasi Jawa Barat
304.566 Kepala Keluarga di Depok Tunggu BLT El Nino, Segini Besarnya
Jakarta Global University Edukasi SDIT Bukhari Muslim Depok Soal Robotik Berbasis STEM
Pengolahan Sampah Jadi Inovasi TTG Cimpaeun
382.500 Liter Air Bersih Telah Didistribusikan untuk Warga Depok, Ini Titik Lokasinya
Louis Cafe, Ngopi di Depok dengan Nuansa Eropa