Senin, 22 Desember 2025

SIM Keliling Depok Sabtu 28 Oktober 2023: Syarat, Lokasi, dan Biaya Perpanjang SIM A dan C

- Sabtu, 28 Oktober 2023 | 05:00 WIB
ANTRE : Sejumlah warga Depok sedang mengantre pembuatan SIM. DOK RADAR DEPOK (FAHMI/RADAR DEPOK)
ANTRE : Sejumlah warga Depok sedang mengantre pembuatan SIM. DOK RADAR DEPOK (FAHMI/RADAR DEPOK)

RADARDEPOK.COM – Bagi pengguna kendaraan di Kota Depok yang bingung mengenai perpanjangan SIM, ada solusi praktis.

Pada Sabtu 28 Oktober 2023, pemerintah menyediakan layanan SIM keliling di dua lokasi strategis: Pos Lantas Bambu Kuning dan Margo City.

Layanan ini hanya berlaku untuk perpanjangan SIM A dan C yang masa berlakunya habis.

Baca Juga: MTQ XXIII Depok Resmi Berakhir, Cilodong Keok di Kandang dan Sawangan Juara Umum

Syarat Perpanjangan SIM:

Untuk memperpanjang SIM, warga Depok harus membawa KTP asli dan fotokopinya yang masih berlaku, fotokopi SIM lama dan SIM asli, serta bukti cek kesehatan.

Biaya perpanjangan SIM A adalah Rp80.000, sedangkan SIM C Rp75.000, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Baca Juga: TikTok Shop Ditutup, Pemkot Depok Buat Marketplace : UMKM Mesti Buat Manuver

Jadwal dan Lokasi:

Pendaftaran perpanjangan SIM keliling di Depok dimulai pukul 07:00 hingga 12:00 WIB. Lokasi pelayanan meliputi Pos Lantas Bambu Kuning dan Margo City.

Pos Lantas Bambu Kuning:

Jl. Bambu Kuning, pukul 07:00-12:00 WIB.

Margo City:

Jl. Margonda Raya, pukul 07:00-12:00 WIB.

Baca Juga: TikTok Shop Ditutup, Omset Hancur Lebur : Ini Jeritan Hati Pedagang Asal Depok

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
X